Borong, Ekorantt.com – Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT meminta SMAN 4 Kota Komba di Desa Rana Mbata, Kabupaten Manggarai Timur, untuk mengembalikan uang pungutan ijazah siswa.
“Kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT kami minta agar segera menghubungi Kepala SMAN 4 Kota Komba untuk menghentikan dan mengembalikan pungutan tersebut karena ijazah adalah hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam rilis yang diterima awak media, Jumat, 16 Agustus 2024.
Menurut Darius, tidak dibenarkan untuk mewajibkan seluruh peserta didik membayar sejumlah uang saat mengambil ijazah yang seharusnya menjadi hak mereka.
Pungutan uang ijazah berhasil diketahui Ombudsman NTT setelah adanya laporan orangtua/wali SMAN Kota Komba pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Kami menerima keluhan dari orangtua wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba, Desa Rana Mbata, Kabupaten Manggarai Timur, perihal kewajiban peserta didik membayar uang ijazah sebesar Rp150 ribu per peserta didik,” ungkap Darius.
Menurut orangtua, kata dia, bila membayar uang ijazah di rumah, maka pungutan meningkat menjadi sebesar Rp250 ribu per peserta didik.
Pungutan uang diserahkan langsung kepada Kepala SMAN 4 Kota Komba tanpa kuitansi pembayaran. Pungutan ini dilakukan pihak sekolah sejak angkatan pertama sekitar 4-5 tahun lalu.
Darius menegaskan, Ombudsman NTT sudah meneruskan keluhan orangtua/wali SMAN 4 Kota Komba kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam.
Ia pun mengingatkan seluruh stakeholders pendidikan bahwa tidak diperkenankan untuk melarang peserta didik mengikuti ujian. Apalagi bila menahan ijazah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite atau biaya lainnya.
Hal ini, kata Darius, diatur jelas dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. “Bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.”
“Apalagi yang terjadi di SMAN 4 Kota Komba adalah item pungutan baru di luar SPP iuran komite,” tegasnya.
Darius mengaku, Dinas Pendidikan Provinsi NTT telah menghubungi Kepala SMAN 4 Kota Komba dan mendapat klarifikasi bahwa pungutan dilakukan atas kesepakatan bersama para orangtua peserta didik. Uang tersebut digunakan sebagai biaya transportasi pihak sekolah mengurus ijazah peserta didik di Kupang.
“Alasan tersebut oleh Dinas Pendidikan tidak dibenarkan dan telah memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan semua pungutan ijazah yang telah diterima dan menghentikan pungutan bagi peserta didik yang belum membayar,” ujarnya.
Ia berjanji akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut keluhan pungutan ijazah SMAN 4 Kota Komba oleh kepala sekolah.
Apabila pungutan terus dilakukan maka Ombudsman NTT segera berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Manggarai Timur agar melakukan penindakan terhadap Kepala SMAN 4 Kota Komba.
Kepala SMAN 4 Kota Komba Vinsensius Darsa menjelaskan, pungutan itu merupakan hasil kesepakatan dengan orangtua siswa kelas XII yang tamat tahun 2020.
“Kesepakatannya yaitu Rp150 ribu. Itu untuk uang perjalanan pengambilan blangko ijazah,” kata Vinsensius ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.
Ia menegaskan, bila kesepakatan sebelumnya diingkari orangtua/ wali murid, maka dirinya siap mengembalikan uang tersebut.
“Anggaplah blangko ijazahnya datang sendiri sampai di sekolah. Rencana hari Selasa saya panggil orangtua wali untuk rapat bagi itu uang kembali kepada orangtua,” pungkas Vinsensius.