Polisi Malaysia Diduga Gerebek Belasan Pekerja Ilegal asal NTT

Badan Nasional Penanggulangan TPPO juga bisa menolong dan mendampingi para korban terkait psikologis, kesehatan, rohani, hukum, program integrasi, dan program reintegrasi.

Ruteng, Ekorantt.com – Belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Nusa Tenggara Timur diduga digerebek polisi Malaysia pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Ketua Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada pukul 03.00 dini hari di kediaman migran non-prosedural di daerah Kinta dan Kampar, Malaysia.

Menurut Gabriel, ada 22 PMI ilegal yang terjaring dalam razia ini, di mana 18 orang di antaranya berasal dari NTT: lima orang dari Malaka dan 13 orang dari Timor Tengah Selatan.

“Sisanya belum tahu asal dari mana. Sekarang mereka semua ditahan di penjara Ipoh,” ujar Gabriel kepada awak media, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Mohon bantuan hukum dan perlindungan teristimewa untuk anak-anak,” imbuh dia.

Terbit Peraturan Pemerintah

Sebelumnya, Gabriel mendesak presiden terpilih Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Justice Collaborator Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Agar mengatur pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum,” kata dia.

Menurut dia, TPPO adalah kejahatan luar biasa dan merupakan pelanggaran HAM berat karena merampok hak-hak rakyat yang merupakan korbannya.

Ia menegaskan, presiden terpilih Prabowo Subianto perlu mengambil langkah-langkah darurat untuk penanganan TPPO.

Tak hanya presiden, Gabriel juga mendesak anggota DPR RI dan DPD RI terpilih periode tahun 2024-2009 untuk segera mengambil langkah serius di tengah darurat human trafficking.

Selama ini memang ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun dalam praktiknya menurut Gabriel, Aparat Penegakan Hukum (APH) hanya tajam ke bawah yaitu menyasar kepada para perekrut lapangan yang juga pelaku wong cilik. Sedangkan aktor intelektual terkesan dibekingi.

“Itu diamankan bahkan dibiarkan merajalela baik di tingkat nasional daerah maupun internasional,” tegas Gabriel.

Itulah sebabnya, ia mendesak DPR RI terpilih dan presiden terpilih Prabowo Subianto segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan TPPO. Karena, kata dia, Indonesia sudah masuk kategori darurat human trafficking.

Badan Nasional Penanggulangan TPPO bertugas, pertama, sosialisasi pencegahan human trafficking dan migrasi aman.

Kedua, menyelamatkan para korban TPPO asal Indonesia terutama yang baru yaitu melalui modus operandi online scam yang menurut rilis data dari Kemenlu RI ada 60 ribu orang Indonesia terjebak pada jaringan mafia TPPO dengan skema itu.

“Maka harus segera diselamatkan dan lebih lanjut para korban juga melalui Badan Nasional Penanggulangan TPPO akan dilindungi melalui rumah aman,” ujar Gabriel.

Badan Nasional Penanggulangan TPPO juga bisa menolong dan mendampingi para korban terkait psikologis, kesehatan, rohani, hukum, program integrasi, dan program reintegrasi.

“Presiden terpilih Prabowo Subianto dan juga DPR RI terpilih harus memiliki sense of emergency terhadap masalah human trafficking Indonesia karena sudah merupakan kejahatan transnasional dan juga merupakan pelanggaran HAM berat karena kejahatan extraordinary seperti korupsi dan lainnya,” pungkas Gabriel.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA