‘DPR Bukan Dewan Perdagangan Rakyat’, Aktivis Kemanusiaan Kecam Pelantikan Tersangka TPPO Jadi Wakil Rakyat di Sikka

TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa dan siapa pun pelakunya harus diproses hukum secara tuntas, tanpa pandang bulu

Maumere, Ekorantt.com – Jaringan HAM Sikka, sebuah forum aktivis kemanusiaan di Kabupaten Sikka, mengecam dan menuntut agar Yuvinus Solo alias Joker tidak boleh dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka. Sebaliknya, polisi didesak untuk segera menahan Joker, yang merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tuntutan itu mereka sampaikan saat unjuk rasa bersama keluarga dan korban TPPO di halaman Kantor DPRD Sikka pada Senin, 26 Agustus 2024, pagi, menjelang 35 wakil rakyat Sikka terpilih akan menjalani proses pelantikan pada rapat paripurna di ruang lepo kula babong.

“Kami mau pastikan bahwa lembaga perwakilan rakyat harus bersih dari dewan-dewan yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang,” suara lantang Pater Vande Raring, perwakilan Jaringan HAM Sikka menggelegar saat berorasi.

Kapolres Sikka, Kajari Sikka, pejabat pemerintah lain, keluarga, dan pendukung ke-35 wakil rakyat disambut orasi Pater Vande di tengah teriknya matahari.

“Kami pastikan dewan perwakilan rakyat bukan dewan perdagangan rakyat,” teriak Pater Vande melanjutkan orasinya.

Pater Vande menyentil nama Joker yang terdengar keren tapi perbuatannya tidak keren karena “mendagangkan rakyatnya sendiri.” Muncul kekhawatiran akan ada korban-korban baru bila Joker duduk di kursi empuk di DPRD Sikka lima tahun ke depan.

“Apakah masyarakat Kabupaten Sikka mau siap diperdagangkan?” tanya Pater Vande.

“Tidak,” sahut pengunjuk rasa lain.

Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Sikka, lanjut Pater Vande, Joker bakal disapa sebagai anggota dewan terhormat. Sungguh hal yang miris. Dipanggil sebagai “yang terhormat” tapi perilakunya “mendagangkan manusia.”

Karena itu, dia meminta penjabat bupati Sikka untuk membatalkan pelantikan Joker yang sudah cacat secara hukum.

“Jangan bermain-main dengan orang kecil ini. Ini wajah-wajah lugu, sederhana, dan merekalah tulang punggung negeri ini. Pajak yang akan menjadi gaji DPR datang dari keringat orang-orang kecil ini,” kata Pater Vande sembari mengarahkan tangannya ke para korban dan keluarga korban TPPO.

Pater Vande Raring berorasi menuntut pembatalan pelantikan Joker menjadi wakil rakyat di Halaman Kantor DPRD Sikka, Senin, 26 Agustus 2024 (Foto: Petrus Popi/Ekora NTT)

Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Joker, kata Pater Vande, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi dalam kenyataan, polisi belum menahannya.

Joker sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sikka pada 17 Mei 2024. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Polisi menetapkan Joker sebagai tersangka karena merekrut, memindahkan, dan mengirim tenaga kerja non prosedural ke Kalimantan hingga menyebabkan kematian Yodimus Moan Kaka atau Jodi (40) di Kalimantan pada 28 Maret 2024 lalu.

Polisi kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada 13 Juni 2024. Berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Baru pada 18 Agustus 2024, polisi menyerahkan berkas lengkap ke Kejari Sikka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Joker. Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, dia “tidak ditangkap” karena “yang bersangkutan kooperatif”.

“Ada penjamin dari PH (penasihat hukum -red.) dan ada riwayat penyakit komplikasi,” kata Susanto kepada Ekora NTT pada Selasa, 11 Juni 2024.

Kajari Sikka, Henderina Malo bilang penahanan Joker merupakan wewenang polisi. Jaksa tidak bisa mengatur polisi.

Litbang Ekora NTT

Kecam Aparat Penegak Hukum

Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere, Suster Fransiska Imakulata mengecam alasan polisi tidak menahan Joker karena sakit.

“Bukti hari ini dia dilantik. Berarti kita ditipu selama ini. Aparat menipu kita semua,” kata Suster Fransiska.

Suster Fransiska mengatakan bahwa TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa dan siapa pun pelakunya harus diproses hukum secara tuntas, tanpa pandang bulu.

Tidak ditahannya Joker, menurut Suster Fransiska, sungguh tidak adil dan terkesan dibiarkan begitu saja.

Suster Fransiska menduga, adanya konspirasi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sejak awal sudah tahu tentang kasus ini, tapi tidak ada satu suara pun yang berpihak pada rakyat yang seharusnya mereka lindungi.

“Kita minta Kapolres dan Kejari untuk menahan Joker karena kalau tidak ditahan, wajarlah rakyat menduga-duga.”

Jaringan HAM Sikka meminta polisi untuk menyelesaikan kasus ini secara serius mengingat Kapolri memberikan atensi yang serius terhadap masalah TPPO. Anehnya, polisi di daerah seolah-olah mengabaikan pesan Kapolri.

“Tapi kenapa kita di daerah itu sepertinya lamban, ada tawar menawar, ada pengertian. Mereka mengerti terhadap pelaku, tapi apakah mereka mengerti terhadap korban. Itu kan tidak pernah ada di dalam mereka punya otak dan hati.”

Pater Vande juga mempertanyakan sikap Polres Sikka yang tidak menahan Joker. Padahal Kapolri berkomitmen untuk memberantas pelaku TPPO.

“Ada apa dengan Polres Sikka sehingga Joker tidak pernah ditahan? Jangan-jangan ada main mata karena Joker memiliki duit. Dia bukan hanya pelaku tahun ini, sudah bertahun-tahun ia jadi pelaku perdagangan orang,” tandasnya.

Yuvinus Solo alias Joker, tersangka TPPO, dilantik menjadi anggota DPRD Sikka pada Senin, 26 Agustus 2024 (Foto: Petrus Popi/Ekora NTT)

Joker Tetap Dilantik

Di tengah unjuk rasa koalisi masyarakat sipil, Joker, politisi Partai Demokrat itu, tampak berada di barisan 35 anggota DPRD Kabupaten Sikka yang menjalankan proses pelantikan. Mereka disambut dengan sapaan adat tepat di depan lepo kula babong sebelum pelantikan.

Joker mengambil sumpah dan janji untuk menjadi anggota DPRD Sikka masa bakti 2024-2029.

Pelantikan Joker, menurut Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, kata Herimanto, disebutkan seseorang bisa batal dilantik apabila terlibat kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak ada ketentuan yang menggugurkan penetapan calon terpilih yang menjadi tersangka sampai berkekuatan hukum tetap, kata Herimanto.

“Kita tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

“Semua berkas calon sudah terpenuhi semuanya, dan secara normatif prosedur kita sudah menyampaikannya ke pejabat gubernur melalui penjabat Bupati Sikka. Kewenangan selanjutnya itu sudah menjadi domain dari pemerintah, karena pelantikan kan ruangnya pemerintah,” sambungnya.

Meski tetap dilantik, Jaringan HAM Sikka tetap berjuang bersama korban, dengan mendesak aparat untuk menangkap dan menahan Joker.

Heni Hungan dari TRUK Maumere, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi-aksi berikutnya agar perkara TPPO yang melibatkan tersangka Joker diselesaikan secara tuntas.

“Kami akan melakukan aksi jilid 2 hingga aparat menangkap Joker,” pungkasnya.


Penulis: Petrus Popi & Risto Jomang

spot_img
TERKINI
BACA JUGA