Maumere, Ekorantt.com – Polemik Perumda Mawarani yang bangkrut dalam mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disentil mantan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau Robi Idong dalam debat Pilkada Sikka, Kamis, 24 Oktober 2024 di Aula SCC.
Robi Idong menyatakan perusahaan milik daerah itu dibangkrutkan oleh DPRD. Pernyataan itu memantik reaksi anggota dewan periode lalu.
Philips Fransiskus, dari Fraksi PAN DPRD Sikka, menyebut pernyataan Robi Idong sebagai bentuk cuci tangan.
“Karena waktu itu kami minta dua hal kepada pemerintah yaitu business plan Perumda Mawarani dan Ranperda Penyertaan Modal ke Perumda Mawarani sebagai payung hukum,” tulis Philips dalam pesannya Senin, 28 Oktober 2024.
Business plan, kata Philips, sempat dipresentasikan di DPRD Sikka periode lalu. Tetapi, rancangan Perda Penyertaan Modal ke Perumda Mawarani tidak pernah diajukan kepada DPRD Sikka sampai selesai masa jabatan bupati 2018-2023.
Menurut Philips, tidak mungkin DPRD menyetujui penyertaan modal tanpa ada Perda. Pernyataan Robi Idong menunjukkan sikap cuci tangan dari kegagalan mengurus Perumda Mawarani. Ini juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi penyertaan modal ke Perumda.
Sejujurnya, kata Philips, Robi Idong sebagai Bupati Sikka saat itu bertanggungjawab terhadap bangkrutnya Perumda Mawarani. Karena jenis usaha yang belum berkembang dan manajemen yang belum kuat, tetapi mengangkat tiga orang direksi sekaligus tanpa pembagian tugas dan tanggung jawab, sehingga membebani keuangan perusahaan daerah itu.
Anggota DPRD Sikka, Yohanes Don Bosco, juga menegaskan serupa Pemkab Sikka tidak bisa menyelesaikan Perda Penyertaan Modal Perumda Mawarani.
“Waktu itu kita (DPRD) minta pemerintah dalam hal ini Bagian Ekonomi Setda Sikka segera mengajukan Ranperda penyertaan modal, supaya dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Tetapi, sampai masa jabatan paket Roma ( Idong-Romanus Woga, Bupati dan Wakil Bupati Sikka), Ranperda itu tidak pernah diajukan oleh pemerintah,” kata Bosco, Senin pagi.
Tanpa Perda, lanjut Bosco, permintaan kepada DPRD untuk mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk penyertaan modal sama sekali tidak terjadi.
Mantan Ketua DPRD Sikka, Donatus David, mengatakan permintaan presentasi business plan Perumda Mawarani bisa dipenuhi oleh Pemkab Sikka. Dari pemaparan business plan, kata David, DPRD memiliki referensi tentang bisnis Perumda ini.
“Business plan kami setuju, kami setuju untuk berikan penyertaan modal Rp1 miliar ke Perumda. Tetapi perlu ada payung hukumnya. Kami minta Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Sikka supaya membuat Ranperda Penyertaan Modal ke Perumda,” kata David.
Ranperda tersebut, kata David, tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah sampai selesai kepemimpinan Robi Idong berakhir di 2023.
David menambahkan, solusi lain menghidupkan Perumda Mawarani, pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga. Namun banyak persyaratan yang dimintai oleh PT Pertamina tidak bisa dipenuhi oleh manajemen Perumda Mawarani.
Investasi Rp600 Juta?
Wakil Ketua DPRD Sikka periode 2019-2024, Gorgonius Nago Bapa mengingatkan Robi Idong tidak melempar kesalahan pengelolaan Perumda Mawarani kepada DPRD Sikka periode lalu.
Us Bapa, sapaannya, mengatakan bahwa Bupati Sikka periode 2018-2023 gagal mengelola Perumda Mawarani. Sampai akhir masa jabatan, Ranperda Penyertaan Modal Perumda tidak mampu diselesaikan untuk diserahkan dan dibahas bersama DPRD.
“Ranperda saja tidak bisa diselesaikan. Masa DPRD setujui anggaran penyertaan modal tanpa dasar hukumnya,” tanya politisi Partai Golkar Kabupaten Sikka.
Tak ingat tahunnya, Us Bapa bilang, DPRD Sikka pernah menyetujui alokasi dana penyertaan modal Rp600 juta kepada Perumda Mawarani untuk investasi pengelola SPBU di Waidoko, Jalan Trans Utara Flores.
Sebagian dana itu juga, kata Us Bapa, digunakan untuk operasional rutin termasuk membayar gaji tiga orang direksi.
“Ini (Perumda Mawarani) usahanya tunggal hanya SPBU. Tapi direksinya tiga orang. Tidak tahu kerjanya apa para direksi di sana. Penghasilan mereka lumayan besar diambil dari penyertaan modal. Uang habis,” tandas Us Bapa.
Tunggu Putusan Pemkab Sikka
Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka menghidupkan kembali SPBU Waidoko kembali muncul dalam pertemuan Penjabat Bupati Sikka bersama OPD dan DPRD Sikka sebulan lalu.
Berdasarkan hasil audit, kata Us Bapa, pemerintah menawarkan dua pilihan pengelolaan SPBU, yakni kerja sama dengan pihak ketiga dan dikelola sendiri oleh Perumda Mawarani.
Us Bapa yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sikka 2024-2029, mengatakan banyak usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sikka. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan apapun. Dewan menyerahkan alternatif putusan kepada pemerintah daerah.
“DPRD kembalikan kepada pemerintah supaya kaji secara matang pilihan putusan satu atau pilihan kedua. Mereka yang akan putuskan. Namun saya tantang, masa urus satu unit usaha saja harus diserahkan kepada pihak ketiga,” tandas Us Bapa.
Eginius Moa