Pemberantasan Perdagangan Orang Jangan Hanya ‘Omon-omon’, Padma Indonesia Minta Usut Tuntas Kasus Mariance Kabu

Gabriel kemudian meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menyelamatkan NTT dari gempuran kasus perdagangan orang.

Kupang, Ekorantt.com – Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendukung Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa mengungkapkan, Kapolda Daniel sudah bersedia menindak tegas kejahatan luar biasa perdagangan orang di hadapan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Ini wajib didukung dan dikawal ketat biar tidak sekadar ‘omon-omon saja’, tapi aksi nyata dalam proses penegakan hukum TPPO-nya,” tegas Gabriel dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.

Seiring kesiapan Kapolda NTT, Gabriel mengingatkan agar segera menuntaskan kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu, 43 tahun, eks buruh migran asal Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, Kapolda Daniel wajib memeroses hukum dan menahan para tersangka berinisial AT dan LT, juga oknum aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus Mariance Kabu.

“Kami mendesak Kapolri perintahkan Direktris Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO Bareskrim Mabes Polri untuk mem-back up Polda NTT dalam membongkar kejahatan human trafficking dengan korban Mama Mariance Kabu,” ujar Gabriel.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU NTT, Aida Chomsah juga mendukung untuk menangkap aktor intelektual di balik kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu.

“Kapolri ambil langkah emergency tangkap pelaku dan aktor intelektual TPPO di NTT. Ini sangat urgen dan sangat menyesakkan hati. Semoga Polri segera merespons ini,” ujar Aida dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu, 27 Oktober 2024.

Kilas Balik

Kasus Mariance Kabu memang tragis. Bagaimana tidak, berbagai siksaan dialaminya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga dari majikannya, Ong Su Peng Serene dan Sang Yoke Leng, di Kuala Lumpur selama delapan bulan pada April-Desember 2014.

Giginya dicabut dengan menggunakan tang, bibir dipukul sampai robek, hingga telinga dipukul dan ditarik telah dirasakan oleh Mariance dari tangan majikannya. Bahkan, lukanya membekas permanen hingga kini.

Setelah 10 tahun berlalu, kasusnya kemudian disidangkan di Pengadilan Malaysia.

Hakim menyatakan dua terdakwa, Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke, memenuhi elemen kesalahan tindak kejahatan perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian.

Majelis yang dipimpin Hakim Mahkamah Sesyen Ampang, Wan Mohd Norisham Wan Yaakob dalam persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu juga memutuskan untuk memanggil dua terdakwa untuk membela diri sebelum hukuman diberikan, dalam kasus dugaan penyiksaan yang disebut “keji” kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural itu.

Kendati demikian, ada desakan agar otak intelektual di balik kasus Mariance Kabu segera ditangkap dan diproses secara hukum.

NTT Darurat Perdagangan Orang

Gabriel mengatakan, hingga kini NTT masih status darurat perdagangan orang atau human trafficking. Baik Gabriel maupun Aida, sama-sama menilai kondisi perdagangan orang di NTT sangat miris karena sudah berlarut-larut.

Crisis Center BP3MI Nusa Tenggara Timur mencatat setidaknya sudah ada 322 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT, periode Januari-Agustus 2024.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT juga mencatat 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan tak bernyawa sejak Januari hingga 11 Juli 2024.

Selain itu, Komisi Nasional HAM mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024, setidaknya terdapat 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean. Dari tiga ribuan kasus tersebut, sedikitnya 657 PMI asal NTT pulang dalam kondisi tidak bernyawa.

Menurut Gabriel, kondisi ini mestinya diikuti dengan langkah darurat oleh Negara.

“Faktanya negara bahkan melakukan pembiaran tanpa langkah darurat baik pencegahan maupun penegakan hukum TPPO-nya,” ujarnya.

“Polda NTT lebih sibuk sikat Ipda Rudy Soik ketimbang sikat pelaku TPPO, aktor intelektual dan beking-beking oknum pejabat APH (aparat penegak hukum),” imbuh dia.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa (Foto: dokumentasi pribadi)

Prabowo Harus Selamatkan NTT

Gabriel kemudian meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menyelamatkan NTT dari gempuran kasus perdagangan orang.

Prabowo diharapkan bisa melakukan koordinasi lintas kementerian kabinet Merah Putih, lembaga negara terkait, gubernur dan bupati untuk memberantas kasus human trafficking di NTT.

Gabriel juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Perlindungan PMI dan Kemnaker untuk sungguh serius menyiapkan kompetensi dan kapasitas calon PMI. Mereka harus dilatih melalui Balai Latihan Kerja (BLK) PMI profesional.

“Kemudian diurus betul melalui LTSA PMI (Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia),” pungkasnya.

Senada dengan Gabriel, Ketua Pemuda Katolik Nusa Tenggara Timur Yuvensius Tukung juga mendorong persoalan human trafficking di NTT harus menjadi perhatian bersama.

Pemuda Katolik berkomitmen untuk terlibat dalam memerangi persoalan perdagangan orang, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Sebelumnya, kader Pemuda Katolik NTT, Isto Haukilo bilang, Pemuda Katolik telah bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi di Sumba Barat Daya beberapa waktu lalu.

Pemuda Katolik menganggap bahwa persoalan perdagangan orang sangat urgen untuk dibahas mengingat belum ada titik terang dalam penyelesaiannya.

“Hal ini dinilai sangat urgen karena masih tingginya angka kematian migran yang dipulangkan,” kata Isto.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA