Ende, Ekorantt.com – Pelabuhan Lorens Say di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur disinyalir menjadi pintu masuk peredaran narkoba di Pulau Flores. Hal ini diketahui saat pengungkapan kasus narkoba di Ende pada Senin, 7 Januari 2025 lalu.
Dalam penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelabuhan terakhir yang disinggahi pelaku pengedar narkoba yakni Pelabuhan Lorens Say Maumere, selanjutnya diedarkan kepada para pemakai di Kabupaten Ende.
“Narkoba jenis ganja itu dibawa oleh pelaku PL di Bali, dari Bali ia menuju ke Surabaya lalu ke Maumere melalui jalur laut,” ujar Wakapolres Ende, Kompol Ahmad saat konferensi pers di Mapolres Ende pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Ahmad, PL membeli dua bungkus ganja di Bali, kemudian dijual dalam bentuk lintingan kepada NJ dan MR.
Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus Vrede Pale menjelaskan, barang haram itu bisa tiba di Ende karena kurangnya pengawasan di jalur laut.
“Lolos itu kan karena di jalur laut tidak ada pemeriksaan, di Ende tidak dorang lewat Maumere,” ujarnya kepada Ekora NTT di Mapolres Ende pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Tidak ada pemeriksaan barang-barang begitu, biasanya mereka menggunakan ekspedisi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan hingga kini sudah tiga kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Ende.
“Tahun 2022 ada dua kasus, 2023 dan 2024 kosong dan baru terjadi lagi di tahun 2025,” terangnya.
Pada 7 Januari 2025 lalu, Polres Ende melalui Satnarkoba berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba, dengan menangkap para pelaku pengedar dan pemakai sebanyak lima orang.
Mereka adalah pelaku NJ, MR, AA, PL dan RR. Saat ini mereka ditahan di Polres Ende.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Ende mengamankan 18 gram ganja, handphone, dan sepeda motor.
“Pada Senin tanggal 7 Januari 2025 Lalu kita melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang melibatkan lima orang tersangka,” ujar Kompol Ahmad.
Ahmad menjelaskan, penangkapan para pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari informan. Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
“Dua orang inisial NJ dan R diamankan di tempat nongkrong di jalan Durian, sementara tiga orang lainnya diamankan di kos-kosan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba jenis ganja itu didapatkan dari pelaku PL yang dibawanya dari Bali.
Kata Ahmad, pelaku membeli dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 15,1291 gram, dan diedarkan kepada NJ dan MR.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, NJ menghubungi tersangka MR untuk mencari narkoba jenis ganja.
Selanjutnya untuk mendapatkan narkoba jenis ganja, tersangka MR kemudian menghubungi tersangka AA.
Tersangka AA mendapatkan ganja dari tersangka RR. Ia menitipkan untuk membeli ganja tersebut kepada tersangka PL.
Dari tersangka NJ diamankan satu linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,5367 gram. Tersangka PL diamankan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi ganja dengan berat 2.5759 gram.
Sementara dari tangan RR diamankan sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis ganja dengan berat 15,1291 gram.
Para pelaku kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara sumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.