Realisasi Retribusi Layanan Sampah di Manggarai Hanya 60,64 Persen pada 2024

Ia kemudian membeberkan sejumlah alasan sehingga tidak mencapai target, salah satunya adalah penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Sampah.

Ruteng, Ekorantt.com – Realisasi retribusi layanan sampah Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur selama 2024 tidak menyentuh angka target.

Realisasinya hanya sebesar Rp485.129.000 atau 60,64 persen dari angka target sebesar Rp800.000.000.

“Sisa targetnya Rp314.871.000,” kata Kepala DLHD Kabupaten Manggarai, Charles Rihi Mone kepada Ekora NTT pada Senin, 20 Januari 2025.


Charles mengatakan, jumlah ini sedikit menurun dibandingkan pada 2023 yang realisasinya Rp597.468.000 atau 79 persen dari jumlah target, kendati targetnya sedikit rendah yaitu Rp750.000.000.

Ia kemudian membeberkan sejumlah alasan sehingga tidak mencapai target, salah satunya adalah penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Sampah.

Kata dia, di dalam aturan itu terdapat tentang nominal retribusi sampah, yang sebelumnya, misalkan, iuran sampah rumah tangga sebesar Rp5.000 kini turun menjadi Rp4.000 per bulan.

“Sedangkan tahun sebelumnya kita menggunakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021,” terangnya.

Padahal, mayoritas sampah di Ruteng merupakan sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga.

Namun berdasarkan hitungan pihaknya, rata-rata produksi sampah di Kecamatan Langke Rembong, Ruteng, Pagal-Cibal, dan Reok per hari sekitar 9-14 ton. Dari jumlah tersebut, penyumbang terbanyak adalah Langke Rembong.

“Betul banyak rumah tangga di Langke Rembong, tapi banyak juga yang tidak membayar iuran biasanya di daerah pinggiran kota karena mereka memiliki pembuangan sampah tersendiri,” terang Charles.

“Mereka tidak membutuhkan pelayanan angkutan sampah,” sambungnya.

Charles mengaku pihaknya lebih melihat kondisi daerah pemukiman yang punya sedikit lahan kosong dalam pelayanan angkut sampah.

Ia mencontohkan di Cancar, ibu kota Kecamatan Ruteng yang di sekitar pemukiman warga terdapat areal persawahan.

“Tidak mungkin buang di persawahan. Demikian juga Pagal,” tuturnya.

Selain itu, kendala lainnya adalah “masih banyak masyarakat yang belum bisa bekerja sama dalam membayar iuran sampah.”

“Kalau ada yang tidak bayar (iuran) dan kita tidak layani itu, tidak boleh. Karena tugas dan kewajiban kita menjaga kebersihan Kota Ruteng,” katanya.

Ia berharap apa yang menjadi kekurangan selama 2024 menjadi bahan evaluasi agar tahun ini dan yang akan datang jauh lebih baik lagi.

“Prinsip bahwa penanganan sampah 2024 sudah maksimal paling tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Tentunya kami akan tetap pertahankan dan kami lebih tingkatkan pelayanan,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA