Bajawa, Ekorantt.com – Sebanyak 15 guru SMK Sanjaya Bajawa, Kabupaten Ngada kembali menjalankan tugas mengajar setelah diberhentikan beberapa waktu lalu.
Mereka diberhentikan oleh pihak Yayasan Katolik Sanjaya yang menaungi SMK Sanjaya Bajawa karena mengikuti seleksi CPNS.
Kepala SMK Sanjaya Bajawa Hendrikus Paseli, mengatakan pemberhentian dilakukan karena para guru tidak menyampaikan niat untuk mengikuti CPNS kepada pihak sekolah maupun yayasan.
Menurutnya, setiap guru maupun pegawai yang diterima di SMK Sanjaya Bajawa sudah menjadi guru tetap pasca ditetapkan dalam surat keputusan (SK).
“Kalau dilihat dari etika, seharusnya mereka menyampaikan kepada sekolah,” kata Hendrikus kepada awak media di Bajawa pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dia sempat memberi masukan kepada pihak yayasan untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu. Namun, pihak yayasan tetap berkukuh pada sikapnya.
“Karena terkait pengangkatan dan pemberhentian itu adalah kewenangan yayasan bukan sekolah,” tutur Hendrikus.
Kendati demikian, Hendrikus mengaku 15 orang guru yang diberhentikan itu sudah kembali mengajar dengan persyaratan bahwa mereka membuat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Soal kesejahteraan guru pelan-pelan kita perhatikan, tergantung lama mengabdi,” kata dia.
Untuk guru yang baru masuk, pihak Yayasan memberi gaji Rp1,5 juta sementara yang sudah lama mengabdi bisa mencapai Rp3 juta lebih.
Sergius Yohanes Waso Nono, salah guru yang menjadi korban pemberhentian, menyampaikan permohonan maaf akibat salah menafsirkan surat keputusan itu.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena sudah membuat kegaduhan sehingga meresahkan masyarakat dan pihak yayasan, dan lembaga pendidikan SMK Sanjaya Bajawa,” katanya.
Ia bersama belasan guru yang lain menyampaikan terima kasih kepada pihak yayasan dan sekolah yang sudah memberikan kesempatan untuk kembali bekerja.