Ruteng, Ekorantt.com – Pemerintah merelokasi sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan menuju Pasar Inpres Ruteng. Mereka dipindahkan ke Pasar Puni.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Largus Nala, meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menangani masalah persoalan ini.
“Saya minta dilakukan secara serius. Tidak hanya dilakukan sesaat, kemudian membiarkan begitu saja para pedagang yang telah ditertibkan,” kata Largus saat berbincang dengan Ekora NTT pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Tugas pemerintah, kata dia, adalah menghadirkan solusi terhadap persoalan yang dihadapi oleh pedagang. Salah satu solusi yang harus disiapkan adalah pemindahan para pedagang ke area lapak yang sudah disiapkan, dengan fasilitas pendukung yang memadai.
“Sehingga relokasi menjadi langkah solusi, jangan sampai pindahkan masalah,” ujarnya.
Largus, yang akrab disapa Arlan, juga mengungkapkan, dirinya menerima laporan bahwa masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat di Pasar Rakyat Puni Ruteng.
Ia menambahkan, masalah ini harus segera diselesaikan karena yang lebih penting adalah keberlangsungan mata pencaharian pedagang.
Arlan memahami perasaan para pedagang yang merasa terancam kehilangan tempat berjualan.
“Saya memahami perasaan dari para pedagang. Bagaimana perasaan mereka ketika terancam kehilangan lapangan pekerjaan atau tempat berjualan,” ujar Arlan.
Meskipun demikian, ia menyadari bahwa pemerintah memiliki niat baik, tidak hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga untuk kenyamanan pembeli.
“Namun, bila para pedagang merasa hak-haknya diabaikan, saya siap untuk menjembatani dalam melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menemukan solusi,” tambahnya.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah merelokasi pedagang ke Pasar Rakyat Ruteng, yang memiliki lokasi luas dan masih banyak los yang belum digunakan.
Menurut Arlan, kondisi Pasar Inpres Ruteng saat ini sudah sangat memprihatinkan, dengan sampah yang berserakan di mana-mana dan parkiran kendaraan yang amburadul, mengakibatkan kemacetan di sekitar pasar.
“Semua pedagang harus berjualan di dalam los yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, menjelaskan, penertiban dilakukan karena adanya keluhan dari pedagang yang merasa dirugikan oleh pedagang yang berjualan di area parkiran luar pasar.
Penertiban ini bukan tindakan mendadak, melainkan hasil dari pendekatan sebelumnya, kata Kanis.
Dia memastikan bahwa pemerintah tidak ingin menyengsarakan pedagang.
“Kami berharap pedagang yang merasa dirugikan melaporkan izin penambahan stan yang diberikan petugas. Jika ada pegawai yang terlibat dalam pemberian izin yang tidak sah, mereka akan dipanggil dan ditindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja akan terus memantau Pasar Inpres Ruteng selama enam bulan ke depan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar area yang telah ditentukan.
Untuk memfasilitasi pedagang, Kanis menyetujui usulan dari salah seorang pedagang ikan, Ferdinandus, agar seluruh pedagang ikan basah ditempatkan di satu lokasi yang lebih teratur di Pasar Rakyat Puni. Ferdinandus menyampaikan keluhannya kepada Ekora NTT, “Kami terima. Cuma dari kami sediakan tempat yang layak untuk kami.”