Ruteng, Ekorantt.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai menertibkan puluhan stan pedagang yang berjualan di pinggir jalan menuju Pasar Inpres Ruteng pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pasar Inpres Ruteng, yang terletak di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, merupakan pasar tradisional yang menjadi pusat perdagangan di wilayah tersebut.
Aksi pembongkaran stan berlangsung dari pagi hingga siang hari, yang memicu ketegangan antara pedagang dan petugas. Beberapa pedagang mengungkapkan ketidakpuasan mereka.
Ferdinandus, salah seorang pedagang ikan, menyampaikan keluhannya kepada Ekora NTT, “Kami terima, cuma dari kami sediakan tempat yang layak untuk kami.”
Menurutnya, jika mereka harus berpindah tempat, pelanggan yang sudah terbiasa membeli di lokasi lama akan beralih dan produk mereka, seperti ikan basah, akan sulit laku.
Ferdinandus lebih memilih bertahan di Pasar Inpres Ruteng karena lebih ramai dikunjungi pembeli daripada Pasar Puni yang jaraknya sekitar 1,1 kilometer.
Sebagai informasi, ratusan pedagang liar ini akan dipindahkan ke Pasar Rakyat Puni, pasar tradisional lain yang terletak tidak jauh dari Pasar Inpres Ruteng.
Namun, beberapa pedagang mengeluhkan kondisi Pasar Rakyat Puni yang kurang ramai dibandingkan Pasar Inpres, sehingga berdampak pada penurunan omset mereka.
Theresia, pedagang lainnya, merasa kaget dengan penertiban yang dilakukan pada stan tambahan miliknya, yang sebelumnya telah mendapatkan izin dari petugas juru pungut retribusi.
“Kami sempat menanyakan kepada yang datang tagih pajak, mereka bilang; aman ini tanta,” tuturnya.
Meski memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk berjualan di los permanen, ia tidak menyangka bahwa petugas akan membongkar stan tambahan yang ia pasang di depan gedung permanen.
Matilda Unur, pedagang lainnya, mengusulkan agar pemerintah mendirikan pos khusus di pasar untuk memudahkan pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ia berharap langkah tersebut dapat menghindari kebingungannya sebagai pedagang yang mengikuti aturan.
Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak menjelaskan, penertiban dilakukan karena adanya keluhan dari pedagang yang merasa dirugikan oleh pedagang liar yang menjual di area parkiran luar pasar.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mendadak, melainkan hasil dari pendekatan sebelumnya.
Kanis menegaskan, pemerintah tidak ingin menyengsarakan masyarakat, tetapi berharap pedagang yang merasa dirugikan melaporkan izin penambahan stan yang diberikan petugas.
Menurutnya, apabila ada pegawai yang terlibat dalam pemberian izin yang tidak sah, mereka akan dipanggil dan ditindak tegas.
Kanis menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja akan terus memantau Pasar Inpres Ruteng selama enam bulan ke depan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang liar yang berjualan di luar area yang telah ditentukan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang dagangan dari pedagang di jalanan sekitar pasar.
Untuk memfasilitasi pedagang, Kanis menyetujui tawaran Ferdinandus agar seluruh pedagang ikan basah ditempatkan di satu lokasi yang lebih teratur di Pasar Rakyat Puni.