Oleh: Gerardus Kuma Apeutung*
Setiap kali merayakan Hardiknas, ingatan kita tidak terlepas dari Ki Hajar Dewantara. Namanya sudah tidak asing bagi siapa saja yang pernah bersekolah. Tokoh yang lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta dan meninggal di Padepokan Ki Hajar Dewantara, Yogyakarta pada 26 April 1959 ini adalah Bapak Pendidikan Nasional.
Dalam buku Ki Hajar Dewantara Pemikiran dan Perjuangannya yang diterbitkan Museum Kebangkitan Nasional Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017) dijelaskan nama kecilnya adalah Raden Mas (RM) Soewardi Suryaningrat.
Pada 3 Februari 1928 ia berganti nama Ki Hadjar Dewantara. Nama ini memiliki arti; Hadjar: pendidik; dewan: utusan; tara: tak tertandingi. Jadi maknanya: Ki Hadjar Dewantara adalah Bapak Pendidik utusan rakyat yang tak tertandingi menghadapi kolonialisme (hal.162).
Ki Hajar Dewantara memandang pendidikan sebagai proses menuntun anak sesuai kodratnya agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Dalam proses ini, guru adalah sosok pembimbing yang berperan sebagai pamong; membersamai proses tumbuh kembang anak.
Gagasan ini menempatkan guru sebagai pilar utama pendidikan. Sebagai pamong, tugas utama guru tercermin dalam semboyan: Ing ngarsa sung tulada (di muka memberi contoh), Ing madya mangun karsa (di tengah membangun cita-cita), Tut wuri handayani (mengikuti dan mendukungnya).
Kecemasan Guru Honorer
Hardiknas tahun ini dirayakan guru honorer dengan kecemasan. Karena itu, dalam terang pemikiran Ki Hajar Dewantara, tulisan ini merupakan ajakan untuk merefleksikan arah pendidikan nasional dengan fokus utama pada kondisi dan kesejahteraan guru pada momen Hardiknas ke-67 ini.
Pemerintah memang berkomitmen meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Sebagaimana pidato Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada Hardiknas. Salah satu kebijakan strategis yang dijalankan Kemendikdasmen adalah pemenuhan kualifikasi dan peningkatan kompetensi serta kesejahteraan guru.
Namun komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Faktanya, guru masih terkelompok dalam status kepegawaian. Ada empat status guru di Indonesia saat ini yaitu PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, dan non-ASN (honorer). Berbeda dalam status kepegawaian, tugas dan tanggung jawab guru semua guru sama.
Dampak kastanisasi status kepegawaian ini serius: terciptanya ketimpangan kesejahteraan guru. Guru PNS kesejahteraannya terjamin, guru PPPK paruh waktu dan honorer masih merana. Bagi guru PPPK paruh waktu, peningkatan status kepegawaian tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan.
Ada ironi dalam pengangkatan guru PPPK paruh waktu. Status kepegawaian meningkat, tetapi kesejahteraan melorot. Ada guru yang, setelah menjadi PPPK paruh waktu, mendapat honor lebih kecil dari gaji saat masih honorer.
Penggajian guru PPPK paruh waktu adalah kewenangan pemerintah daerah. Realitasnya tidak semua pemerintah daerah menggaji sesuai regulasi. Keterbatasan anggaran selalu menjadi alasan klasik. Implikasinya honor yang diterima guru PPPK paruh waktu bervariasi di setiap daerah.
Mulai dari Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Padahal regulasi pusat mengamanatkan gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan upah saat menjadi honorer atau setara upah minimum (Kompas.id, 29/01/2026).
Kondisi guru PPPK paruh waktu dan honorer ibarat sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Kesejahteraan rendah, masa depan pun tidak jelas. Pengangkatan dengan sistem kontrak kerja membuat posisi mereka rawan diberhentikan. Ketika kontrak kerja habis, masa kerja mereka bisa tidak diperpanjang lagi. Atau lebih fatal, mereka bisa diberhentikan kapan saja.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tahun 2026 membuat masa depan guru non ASN di sekolah negeri kian suram.
Poin 3 diktum kelima SE tersebut menyatakan bahwa penugasan guru non ASN dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2026. Itu artinya guru non-ASN yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.
Ibu Mely Mesche Giri, guru honorer di SMPN Hawu Mehara, Sabu Raijua, NTT sudah menjadi korban regulasi ini. Pada bulan Januari 2026, ia terpaksa mengundurkan diri dari sekolah tersebut karena regulasi sudah tidak memperbolehkan guru non ASN mengajar di sekolah negeri dan tidak ada dana untuk membayar honor guru (Kompas.id, 03 Mei 2026).
Guru Mely tidak sendirian. Ada ribuan guru non-ASN di tanah air yang mengabdi di sekolah negeri. Mereka pasti akan mengalami nasib seperti Ibu Mely. Sesuai SE Mendikdasmen, para guru ini hanya menunggu waktu untuk dikeluarkan dari sekolah negeri pada akhir tahun 2026.
Negara sesungguhnya berutang budi pada guru honorer. Peran guru honorer selama ini sangat krusial dalam hidup matinya pendidikan. Di sekolah – sekolah yang kekurangan guru ASN, mereka hadir sebagai tenaga terdepan untuk memastikan hak anak bangsa mendapat layanan pendidikan terpenuhi.
Keberadaan guru honorer di negeri ini diibaratkan ungkapan “dibutuhkan tetapi tak dirindukan.” Kehadiran mereka sangat penting, tetapi kesejahteraan dan masa depan mereka tidak dijamin.
Guru honorer adalah solusi ketika sekolah negeri kekurangan guru. Ketika negara tidak mampu menghadirkan guru ASN di sekolah, guru honorer hadir sebagai penyelamat. Kehadiran mereka adalah jaminan aktivitas pembelajaran tetap berjalan di tengah kekurangan guru ASN.
Guru honorer sudah sangat membantu negara selama ini. Walau digaji tidak layak, mereka tetap tulus mengabdi. Diupah dengan rendah, totalitas pengabdian mereka tetap tinggi. Walau kesejahteraan memprihatinkan, semangat pengabdian mereka tidak luntur.
Jamin Masa Depan Guru Honorer
Pemerintah tidak sepenuhnya tutup mata terhadap nasib guru honorer. Sejak 2019, pemerintah telah melakukan terobosan dalam menuntaskan permasalahan guru honorer yang sudah menahun.
Guru honorer ditingkatkan statusnya menjadi ASN dengan skema PPPK dan PPPK paruh waktu. Namun cara ini belum menyelesaikan soal selama ini. Masih ada 237 ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN.
Mereka ini adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak terintegrasi. Pemerintah pusat dan daerah belum satu hati dalam mengangkat guru honorer. Ketika pemerintah pusat membuka perekrutan guru ASN melalui jalur PPPK dan PPPK paruh waktu, pengajuan formasi dari pemerintah daerah tidak banyak.
Rendahnya usulan formasi dari pemerintah daerah menjadi penghambat alih status guru honorer menjadi ASN. Pemerintah daerah beralasan nomenklatur penggajian PPPK belum jelas. Pemerintah daerah khawatir, tidak mempunyai dana untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK. Apabila dibebankan kepada APBD, itu akan menguras keuangan daerah.
Pemerintah mesti mencari solusi atas persoalan guru non-ASN yang belum diangkat ini. Perlu ada terobosan kebijakan sehingga mereka tidak dirumahkan begitu saja.
Pendidikan merupakan investasi masa depan bangsa. Dan fondasi dasar membangun pendidikan bermutu adalah kualitas dan kesejahteraan guru. Guru berkualitas dan sejahtera akan membawa bangsa ini maju lewat pendidikan. Di negara maju, guru sangat dihargai. Karena mereka tahu, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidiknya.
Tulisan ini saya akhiri dengan pertanyaan sederhana namun mendalam: seriuskah kita membangun masa depan bangsa lewat pendidikan?
Pertanyaan ini tidak butuh jawaban politis. Tetapi komitmen nyata negara menjamin masa depan dan kesejahteraan guru honorer yang mewariskan ajaran Ki Hajar Dewantara. Sungguh ironi, di tengah program MBG yang menyedot dana pendidikan yang besar, nasib guru honorer masih saja suram.
*Gerardus Kuma Apeutung mengabdi di SMPN 3 Wulanggitang dan Sekretaris PGRI Cabang Wulanggitang, Flores Timur, NTT













