Peti Mati Buruh NTT

Bila setiap tahun peti mati terus pulang, berarti ada yang salah dalam cara negara mengurus hidup orang kecil.

Oleh: Lasarus Jehamat*

Setiap 1 Mei, buruh dirayakan dengan cara yang khas; pidato naik panggung, spanduk naik pagar, tuntutan naik suara, tetapi upah sering naik malu-malu. Kadang-kadang negara ikut hadir, memberi salam perjuangan, lalu pulang dengan mobil dinas yang bensinnya tidak pernah telat. Buruh? Ada yang pulang ke kontrakan, ada yang pulang ke kampung, dan ada pula, ini bagian paling pahit, yang pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam peti mati.

Hari Buruh bagi NTT tidak bisa hanya dibaca sebagai hari libur dalam kalender tahunan. Hari Buruh adalah hari ziarah sosial.

Di banyak kampung, terutama di Flores, Timor, Sumba, Rote, Sabu, dan Alor, migrasi kerja bukan sekadar pilihan ekonomi, melainkan jalan keluar dari kemiskinan, tanah kering, kerja lokal yang sempit, dan negara yang lebih pandai membuat slogan daripada membuka lapangan kerja layak.

Buruh NTT berangkat membawa harapan keluarga. Sebagian kembali membawa remitansi. Sebagian lain kembali sebagai angka statistik. Sebagian yang paling tragis kembali sebagai jenazah.

Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT  menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 125 pekerja migran asal NTT meninggal di luar negeri; 118 orang berstatus nonprosedural dan hanya tujuh orang berangkat secara prosedural. Korban terdiri atas 105 laki-laki dan 20 perempuan.

Pada 2022 tercatat 106 kematian, naik menjadi 151 pada 2023, lalu 125 pada 2024. Awal 2026 pun belum memberi kabar baik. Sampai 19 April 2026, laporan media berbasis data BP3MI NTT mencatat 49 kasus kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT, 47 di antaranya nonprosedural. Angka ini bukan sekadar data. Itu daftar nama yang kehilangan napas di negeri orang (BP3MI NTT, 2026; Antara News, 7 Januari 2026).

Yang sering luput ialah jenis kerja yang berada di ruang paling sunyi, yakni pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga (ART). Pada Januari–April 2025, dari 49 PMI asal NTT yang meninggal, RRI mencatat tujuh korban perempuan bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan 42 laki-laki bekerja di sektor kebun.

Data ini penting, tetapi juga menyedihkan karena menunjukkan satu hal, yakni negara lebih mudah menghitung peti mati daripada memetakan kondisi kerja sebelum seseorang meninggal (RRI.co.id, 29 April 2025)

Di sinilah kritik terhadap negara perlu ditempatkan. Negara tampak besar ketika mengurus proyek besar, izin besar, investasi besar, dan pidato besar. Namun, negara sering mengecil ketika harus masuk ke ruang kecil ekonomi masyarakat: dapur majikan, kamar ART, kapal nelayan kecil, bengkel rumahan, kios keluarga, buruh harian, dan jalur migrasi gelap yang bekerja seperti tikus got tetapi hasilnya dimakan banyak pihak. Negara kuat di baliho, tetapi lemah di lorong belakang.

Pekerja rumah tangga adalah contoh paling telanjang. Selama puluhan tahun, mereka bekerja, tetapi tidak selalu dianggap pekerja. Mereka memasak, mencuci, mengurus anak, menjaga orang tua, membersihkan rumah, tetapi sering disebut “membantu”.

Bahasa “membantu” ini halus, tetapi licik. Begitu disebut membantu, upah bisa dibuat kecil, jam kerja bisa dibuat panjang, hari libur bisa dibuat kabur. Dalam bahasa kampung, kerja nyata, hak kosong.

Komnas Perempuan mencatat, sekurangnya terdapat 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan. Kertas kebijakan Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa statistik terakhir ILO pada 2015 memperkirakan jumlah PRT Indonesia 4,2 juta, tetapi jumlah itu bisa jauh lebih besar; dengan pendekatan kelas menengah atas BPS, estimasi moderat dapat mencapai sekitar 8 juta. Artinya, ada jutaan ART yang selama ini bekerja di wilayah remang-remang statistik. Mereka ada, tetapi seperti tidak ada. Mereka dibutuhkan, tetapi tidak dihitung secara layak. (Komnas Perempuan, 1 Oktober 2023)

Pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 tentu layak dicatat sebagai kemajuan. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, negara akhirnya mengakui PRT sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja manusiawi.

Namun, undang-undang bukan payung kalau baru dibuka setelah tubuh basah kuyup. Tantangan terbesarnya justru ada sesudah pengesaha di level pendataan, pengawasan, kontrak kerja, jaminan sosial, akses pengaduan, dan keberanian negara mengetuk pintu rumah-rumah majikan.
Masalah buruh kecil, ART, nelayan kecil, dan pekerja migran bukan hanya masalah kemiskinan. Ini masalah politik pengakuan.

Siapa yang dianggap pekerja? Siapa yang layak dilindungi? Siapa yang boleh sakit, boleh cuti, boleh menolak, boleh menuntut upah, dan boleh pulang hidup-hidup?

Hari Buruh 2026 harus dibaca dari peti mati buruh NTT. Di sana ada kritik yang tidak perlu berteriak, sebab diamnya sudah keras. Negara tidak cukup mengimbau warga agar berangkat prosedural. Negara harus bertanya mengapa jalur nonprosedural tetap lebih dipercaya daripada kantor resmi. Negara tidak cukup menyuruh ART bersabar.

Negara harus memastikan rumah tangga pemberi kerja tidak berubah menjadi kerajaan kecil tanpa hukum. Negara tidak cukup memuji nelayan kecil sebagai pahlawan pangan laut. Negara harus melindungi mereka dari cuaca buruk, tengkulak, Bahan Bakar Minyak (BBM) mahal, dan alat tangkap seadanya.

Peti mati buruh NTT adalah cermin. Di depannya, negara boleh berdandan dengan istilah keren: perlindungan, pemberdayaan, migrasi aman, kerja layak. Namun, cermin tidak bisa ditipu. Bila setiap tahun peti mati terus pulang, berarti ada yang salah dalam cara negara mengurus hidup orang kecil.

Pada akhirnya, Hari Buruh bukan hanya tentang siapa yang bekerja. Hari Buruh adalah tentang siapa yang dianggap manusia ketika bekerja. Untuk NTT, pertanyaannya lebih getir, sampai kapan buruh pergi mencari hidup, tetapi pulang membawa bukti bahwa negara terlambat hadir?

*Dosen Sosiologi Fisip Undana Kupang

TERKINI
BACA JUGA