Kupang, Ekorantt.com – Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Arief Mahmud mengatakan, pihaknya berhasil menangkap enam orang pelaku penebangan liar kayu jati.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 19 Februari 2024, sekitar pukul 23.58 Wita, di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bipolo, Kabupaten Kupang.
Operasi penangkapan bermula setelah pihak BBKSDA menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah truk bermuatan kayu di kawasan hutan pada pukul 20.45 Wita pada hari yang sama.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada pukul 23.58 Wita, mereka menemukan truk yang sedang memuat kayu ilegal. Aktivitas ini langsung dihentikan, dan barang bukti diamankan oleh petugas Konservasi Wilayah Bipolo.
“Petugas temukan aktivitas memuat kayu ilegal ke dalam truk pada pukul 23.58 Wita. Aktivitas langsung dihentikan, dan barang bukti diamankan,” kata Arief kepada EkoraNTT, Sabtu, 22 Februari 2025.
Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Kantor Resor Bipolo untuk dimintai keterangan. Mereka juga menunggu kedatangan tim BBKSDA NTT.
Penanganan kasus ini dilakukan berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang.
Pada pukul 06.30 Wita, para pelaku dipindahkan ke kantor Gakkum LHK untuk proses hukum lebih lanjut.
Arief mengatakan, barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian terdiri dari satu unit truk yang berisi 15 batang kayu jati ilegal, 64 batang kayu jati yang belum dimuat, serta satu unit telepon genggam.
Di lokasi, petugas juga mencatat adanya 27 tunggak pohon jati. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, petugas menduga ada kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian.
Petugas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya pemeriksaan di lokasi kejadian, pembuatan berita acara, serta koordinasi dengan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat dan BPPH LHK. Selain itu, penyusunan laporan kejadian serta serah terima pelaku dan barang bukti juga telah dilakukan.
Kasus ini telah disimpulkan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Gelar Perkara pada 21 Februari 2025, yang menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Dalam gelar perkara tersebut, turut hadir dan memberikan asistensi Korwas Polda NTT.
Arief mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor pelaku utama dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana kehutanan ini.
“Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Ia mengonfirmasikan adanya upaya suap oleh oknum aparat tertentu yang berusaha mengklaim bahwa kayu yang diamankan adalah miliknya.
Arief menegaskan, tidak ada penganiayaan terhadap pelaku.
“Luka di kepala tiga orang pelaku disebabkan oleh benturan saat memuat kayu ke truk, bukan akibat penganiayaan,” jelasnya.
Proses penangkapan, lanjut Arief, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan para pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT.
Arief mengimbau agar masyarakat terus melaporkan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan pencurian kayu, perburuan satwa liar, atau peredaran hasil hutan ilegal melalui call center BBKSDA NTT di nomor 0811 3810 4999 atau email bbksdantt@gmail.com.