Ruteng, Ekorantt.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan praktik korupsi terkait proyek geotermal Poco Leok, yang terletak di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, ke Kejaksaan Agung.
Walhi mencium adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemerintahan yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Geotermal Poco Leok di Kabupaten Manggarai diduga kuat sarat dengan tindakan korupsi oknum pemerintahan,” ujar Staf Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, dalam keterangan pers pada Sabtu, 8 Maret 2025.
PT PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai terkesan memaksa pelaksanan proyek geotermal di Poco Leok. Padahal, itu berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan hutan, lahan pertanian warga, serta dampak buruk terhadap ekosistem sekitar.
Di sisi lain, Walhi NTT melaporkan dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi NTT, yaitu PLTU Bolok dan PLTU Lifuleo di Kabupaten Kupang, serta PLTU Ropa di Kabupaten Ende. Kehadiran ketiganya berdampak buruk pada lingkungan laut dan menyebabkan kerugian bagi nelayan lokal.
Walhi juga mengungkapkan beberapa kasus lain, seperti kegiatan perkebunan monokultur oleh PT Muria Sumba Manis di Sumba Timur, praktik ilegal logging kayu sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan tambang mangan di sejumlah daerah di NTT.
Salah satu kasus yang disorot adalah aktivitas PT Muria Sumba Manis, yang pada awal 2017 mengantongi izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tanpa memenuhi syarat Amdal.
“Aktivitas perusahaan ini diduga sarat dengan korupsi oleh oknum-oknum pemerintah,” kata Yuvensius.
Aktivitas perusahaan ini juga dilaporkan menyebabkan penggusuran hutan alam primer dan tutupan, sawah, dan tempat-tempat suci masyarakat adat, termasuk tempat berdoa masyarakat adat Umalulu dan Rindi yang masih menganut agama nenek moyang mereka.
“Sawah-sawah yang digusur adalah sawah yang dicetak melalui program pencetakan sawah pada tahun 1980-an, yang dibiayai APBN,” ungkap Yuvensius.
Kemudian kasus ilegal logging kayu sonokeling di TTU, yang menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, dan diduga melibatkan oknum aparat kepolisian yang sebelumnya telah dilaporkan.
“Beberapa perusahaan tambang mangan di NTT juga diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait dana reklamasi dan perizinan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” jelas Yuvensius.
Salah satu contohnya adalah PT Istindo Mitra Perdana (IMP) yang menambang mangan di Kampung Serise, Kabupaten Manggarai Timur, namun tidak mereklamasi dan meninggalkan kerusakan yang belum diperbaiki.
Kasus terakhir yang dilaporkan adalah perusakan hutan adat Besipae dan dugaan korupsi dalam proyek peternakan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan NTT. Proyek yang berlangsung sejak 1987 hingga 2012 tersebut menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang cukup besar, kata Yuvensius.