Warga Nangapanda Keluhkan Kesulitan Akses Minyak Tanah

Paul Dale, warga Desa Malawaru, menyoroti harga minyak tanah yang sangat mahal di pasar Nangapanda.

Ende, Ekorantt.com – Pendistribusian minyak tanah di wilayah pegunungan Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, menjadi salah satu isu prioritas yang diusulkan oleh warga setempat dalam kegiatan Reses II Anggota DPRD Kabupaten Ende, Anselmus Kaise, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Warga mengeluhkan distribusi minyak tanah yang tidak merata, terutama di wilayah Desa Mbobhenga dan Desa Malawaru, yang kesulitan mendapatkan pasokan minyak tanah subsidi.

Hendrikus Sedha, warga Desa Mbobhenga, menyatakan distribusi minyak tanah yang dilakukan pada hari selain Senin membuat warga dari wilayah pegunungan sulit mendapatkan kupon, terutama pada hari pasar.

“Kalau bisa jual itu pada hari Senin saat pasar, karena kalau hari lain kami tidak punya kesempatan dan tidak kebagian kupon,” ujar Hendrikus.

Selain itu, Paul Dale, warga Desa Malawaru, menyoroti harga minyak tanah yang sangat mahal di pasar Nangapanda.

Ia menyebutkan bahwa harga minyak tanah yang dijual eceran mencapai Rp8.000 hingga Rp10.000 per liter, jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi yang seharusnya Rp5.000 per liter atau Rp25.000 per jeriken lima liter.

“Selama ini kita tidak pernah menikmati minyak tanah subsidi,” kata Paul.

Warga lainnya juga meminta agar pemerintah menambah agen minyak tanah di desa-desa pegunungan agar distribusi lebih merata dan adil.

Mereka mengusulkan agar setiap dua desa memiliki satu agen, sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap minyak tanah subsidi.

Menanggapi hal ini, Anselmus Kaise, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ende untuk meninjau ulang manajemen distribusi minyak tanah di Kecamatan Nangapanda.

“Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi tugas saya untuk memperjuangkan setiap persoalan rakyat, apalagi minyak tanah ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Anselmus.

Ia juga mengingatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap harga minyak tanah di pasar dan pangkalan.

“Jika harga naik hanya Rp1.000 per liter, masih bisa dimaklumi. Tapi jika naik hingga Rp10.000, itu sudah tidak wajar. Saya minta Disperindag harus tegas,” katanya.

Anselmus juga menegaskan, distribusi minyak tanah harus dipastikan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, tanpa adanya penyelewengan atau praktik spekulatif yang merugikan warga.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA