Jakarta, Ekorantt.com – Dewan Pers menggandeng International Media Support (IMS) guna memperkuat perlindungan dan keamanan bagi pers di Indonesia.
Dalam rangka itu, mereka menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan judul “Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia”, di Gedung Dewan Pers, Lantai 7, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025
Upaya tersebut hadir akibat maraknya kekerasan dan ancaman terhadap wartawan dalam kerja-kerja jurnalistik, meskipun yang diberitakan adalah kebenaran dan memberikan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kerja sama dengan IMS merupakan kemitraan strategis dalam meningkatkan keselamatan dan standar profesionalisme jurnalis.
“Kerja sama ini dilakukan bukan berarti upaya-upaya perlindungan terhadap jurnalis belum memiliki mekanisme. Beragam upaya telah terus dilakukan, meskipun faktanya penegakan kemerdekaan pers memerlukan keterlibatan dari banyak pihak,” kata Ninik.
Kata dia, sebelumnya Dewan Pers juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dalam upaya memberikan perlindungan pada jurnalis dari kriminalisasi dan ancaman kekerasan lainnya.
Kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya tetap perlu dilakukan agar perlindungan tersebut komprehensif, termasuk juga bagi jurnalis perempuan.
“Untuk itu, Dewan Pers berterima kasih kepada IMS yang sudah membantu menyusun konsep dan pelibatan stakeholder. Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penyusunan mekanisme, tetapi juga harus dipastikan bagaimana mekanisme ini berjalan dan instrumen pengawasannya,” kata Ninik.
Menurutnya, perlu adanya kebijakan yang mengikat para lembaga terkait pencegahan kekerasan terhadap jurnalis.
Direktur Regional IMS Asia, Lars Bestle, mengatakan IMS berkomitmen untuk memastikan jurnalisme berfungsi untuk kepentingan publik dengan menjunjung tinggi kebebasan pers dan independensi media.
Juga, kata dia, perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan serta memastikan pekerja media dapat bekerja dengan aman, merupakan salah satu fokus utama dari IMS.
“IMS melihat kolaborasi ini sebagai hal yang esensial untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” lanjut Lars.
Ia mengungkapkan, kerja sama model ini akan dikembangkan di negara lain di Asia bahkan di tataran global.
Penyusunan mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis di Indonesia saat ini tengah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yaitu konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kementerian dan lembaga negara, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Agenda penyusunan diawali dengan focus group discussion (FGD) yang telah digelar sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, tim penyusun berupaya merumuskan mekanisme berdasarkan hasil FGD sesuai dengan tiga pilar utama mekanisme yakni pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Hasilnya akan segera disosialisasikan untuk penguatan kapasitas para pihak terutama dalam memahami aturan dan UU No 40/1999 tentang Pers.