Guru Agama Katolik di Sikka Tuntut Pembayaran Tunjangan yang Belum Dibayar Selama Tiga Tahun

Ia memastikan bahwa setelah mendapatkan kejelasan, pihaknya akan segera menginformasikan kepada para guru.

Maumere, Ekorantt.com – Sejumlah guru agama Katolik di Kabupaten Sikka mengeluh karena belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, serta gaji ke-13 selama tiga tahun terakhir, yakni dari 2023 hingga 2025. Mereka merasa tidak diperlakukan secara tidak adil.

Para guru agama Katolik yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima THR, TPG, dan gaji ke-13 yang seharusnya mereka terima, sementara guru agama yang diangkat oleh Kementerian Agama (Kemenag) justru mendapatkan tunjangan tersebut.

Sejumlah guru yang berjumlah 214 orang, pada Kamis, 20 Maret 2025, mendatangi Kantor Bupati Sikka untuk menyuarakan hak mereka yang belum terpenuhi.

Maria Tolentina Dana, salah satu guru yang mengajar di SD Inpres Patisomba, Kecamatan Alok Barat, mengatakan bahwa para guru agama Katolik diangkat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO). Menurutnya, meski sertifikasi guru agama Katolik diurus oleh Kantor Agama, pembayaran THR dan TPG seharusnya dilakukan oleh Dinas PKO, sementara THR dan gaji ke-13 untuk guru umum telah dibayarkan dengan lancar.

“Kami guru agama Katolik, sertifikasinya di Kantor Agama, namun pembayaran THR dan TPG seharusnya dilakukan di Dinas PKO, tetapi kami tidak menerima pembayaran tersebut,” ujar Maria.

Guru-guru agama Katolik lainnya menyampaikan keluhan serupa. Meskipun sudah mengajar dan mendidik anak bangsa, hak mereka atas tunjangan tersebut belum juga terbayar. Beberapa guru mengaku telah mengajukan masalah ini kepada Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, namun jawaban yang diterima kurang memadai, karena sertifikasi mereka di bawah Kantor Agama, bukan Dinas PKO.

Meskipun sudah ada pertemuan dengan perwakilan guru agama Katolik dan Kantor Agama, janji pembayaran THR dan gaji ke-13 belum terealisasi. Alasannya, menurut Maria, tidak ada regulasi yang mengatur masalah tersebut.

John Bataseda, seorang guru di SMP Negeri Alok, juga menyatakan bahwa para guru yang hadir dalam pertemuan ini berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Ia mengatakan bahwa di kabupaten lain, guru agama di bawah Kemendikbud sudah menerima pembayaran THR dan TPG, namun di Sikka hal ini belum terlaksana.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil karena kami bernaung di bawah Kemendikbud, namun tunjangan kami tidak dibayarkan,” tegas John.

Mereka berharap agar pihak terkait, khususnya Kementerian Agama, dapat segera merealisasikan hak mereka yang belum terpenuhi.

Kepala Kantor Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para guru pada minggu sebelumnya.

Hasilnya kemudian dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenag Provinsi NTT. Pada 20 Maret 2025, pihaknya mengundang para guru untuk menyampaikan hasil konsultasi tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pembayaran THR, TPG, dan gaji ke-13 bagi guru agama yang diangkat oleh Kemendikbud.

“Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2024 dan surat edaran Sekjen Kemenag nomor 12 tahun 2024, kami tidak dapat melakukan pembayaran,” jelas Yosef.

Meski demikian, Yosef menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan dialog dengan Dinas PKO dan para guru untuk mencari solusi terbaik agar hak-hak mereka segera terpenuhi.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Agama untuk mencari tahu kebenaran aturan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan itu.

Ia memastikan bahwa setelah mendapatkan kejelasan, pihaknya akan segera menginformasikan kepada para guru.

“Kami sedang menunggu verifikasi lebih lanjut mengenai aturan ini. Setelah mendapatkan kejelasan, kami akan menyampaikan informasi kepada para guru,” ujar Simon.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA