Maumere, Ekorantt.com – Sejumlah pegiat media sosial yang tergabung dalam Forum Pemerhati Media Sosial (FPMS) Nian Tana mengadu ke SPKT Polres Sikka terhadap sejumlah pemilik akun Facebook anonim (tidak menggunakan identitas asli) dan admin grup Facebook, Selasa, 8 April 2025.
Terdapat 22 akun anonim dan lima orang admin Grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) yang diadukan, kata Satrianus Cawa, Ketua FPMS, usai memberikan pengaduan resmi di SPKT Polres Sikka.
“Admin kami minta pertanggungjawaban secara hukum karena sebagai pihak yang ikut serta atau lalai menjaga ruang digital yang dikelolanya,” kata Satrianus.
Menurut mereka, sejumlah postingan yang dilakukan secara masif oleh akun-akun anonim di grup FB FPRS telah menyebarkan berita bohong, bully, dan pencemaran nama baik Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriyadi.
“Padahal, sebagaimana diketahui, Admin Grup FPRS telah menetapkan 10 poin aturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjaga etika, kesantunan, dan kualitas diskusi di dalam grup,” kata dia.
“Namun kenyataannya, aturan-aturan tersebut diabaikan, sehingga grup justru menjadi ruang bebas tanpa kendali untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, serta serangan pribadi yang tidak berdasar.”
Kata Satrianus, mereka meminta pertanggungjawaban dari admin grup FPRS agar melaksanakan aturan-aturan grup serta menertibkan akun-akun anonim yang “menyebabkan keresahan di masyarakat.”
Menurut mereka, iklim dalam grup FPRS “sudah tidak sehat” karena “Bupati dan Wakil Bupati Sikka itu ikon kabupaten Sikka yang kita sebagai anak Nian Tana perlu dijaga bersama.”
Selain mengadu ke SPKT Polres Sikka, FPMS juga mengadu ke Dinas Kominfo Sikka agar ditangani dan ditindak soal dugaan hoaks, bully, dan pencemaran nama baik bupati dan wakil bupati Sikka tersebut.
Akan Ditertibkan
Dinas Kominfo Sikka bertekad menertibkan akun-akun anonim dan grup Facebook FPRS. Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Sikka, Very Awales usai mendapat pengaduan dari FPMS.
Very mengatakan, grup FPRS menjadi salah satu forum dengan pengikut terbesar di NTT, yakni sejumlah 235.772 anggota.
“Kami mengidentifikasi ada 407.196 yang adminnya ada di Kabupaten Sikka. Kami akan melakukan rapat konsolidasi bersama dan mencari solusi terbaik agar seluruh postingan bisa terkendali dan punya tanggung jawab yang sama agar kabupaten ini lebih aman, nyaman, dan damai,” kata Very.
Very akan meneruskan aduan dari FPMS ke Badan Sandi Negara (BSN) untuk ditinjau dan tindaklanjuti seperti akan dilakukan pemblokiran terhadap grup-grup dengan temuan adanya pelanggaran-pelanggaran.
Pemilik Grup Facebook FPRS yang dilaporkan FPMS, Gabriel Krado mengatakan, ruang yang disediakan grup tersebut terbuka untuk seluruh anggota tanpa pembatasan.
Tanggung jawab pengelola grup, kata dia, sebatas pada awasan melalui aturan grup termasuk poin menghormati privasi orang lain, tidak memuat ujaran kebencian, serta tidak memuat berita bohong atau hoaks.
“Apabila ada postingan dari akun-akun di grup yang merugikan pihak tertentu, itu bukan tanggung jawab kami selaku pengelola grup. Karena di situ sudah tertera aturan-aturannya,” kata Gabriel.
“Kalau dilanggar, artinya dia sendiri yang membuat itu dengan tau dan mau, dia yang bertanggung jawab,” kata Gabriel, dihubungi Ekora NTT via telepon, Selasa sore.
Gabriel bersepakat dengan FPMS yang melaporkan akun-akun anonim ke Polres Sikka. Dengan begitu, dapat dicari tahu dan diminta pertanggungjawaban pemilik akun.
Gabriel bilang, pihaknya akan menghadap Polres Sikka apabila dipanggil untuk dapat memberikan keterangan.
Ia berharap para pemerhati media sosial dari FPMS bisa berkoordinasi dengan pihaknya apabila ditemukan postingan-postingan yang merugikan pihak lain di grupnya agar dapat ditinjau dan dihapus.
“Sebelumnya pihak Polres Sikka yang sering berkomunikasi dengan kami apabila ada postingan yang berbau ujaran kebencian atau berita bohong untuk kami hapus,” jelas dia.
Gabriel berharap para anggota grupnya dapat menjalankan aturan sebagaimana telah dicantumkan, karena apabila ada oknum tertentu memposting ujaran atau berita bohong, maka akan menjadi tanggung jawab pemilik akun.