Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada mendapatkan alokasi pembentukan 84 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dari jumlah itu, pemerintah setempat baru mengirim empat profil desa ke Pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ngada, Paskalis Wale Bai menyebutkan empat desa tersebut yakni Desa Bea Pawe di Kecamatan Golewa Barat, Desa Seso dan Desa Libunio di Kecamatan So’a, dan Desa Beiwali di Kecamatan Bajawa.
“Sementara desa lain masih dalam tahap sosialisasi,” ujarnya baru-baru ini di Bajawa.
Paskalis menerangkan terdapat tiga skema untuk Kopdes Merah Putih yakni pembentukan baru, pengembangan, dan revitalisasi.
“Revitalisasi yakni kita kembali menghidupkan koperasi yang sudah ada tapi tidak aktif lagi seperti KUD,” jelasnya.
Bagi desa yang sudah bersedia, kata dia, wajib mengubah nomenklatur seperti nama koperasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
“Ini aturan, misalnya Koperasi Fa Masa di Desa Beiwali, badan hukumnya harus diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih Fa Masa Beiwali, misalnya,” kata Paskalis.
Namun, sampai saat ini belum ada koperasi yang bersedia melaksanakan skema revitalisasi. Paskalis menduga pihak koperasi masih mempertimbangkan masalah aset.
Paskalis mengatakan, tidak semua desa bisa menyelenggarakan Kopdes Merah Putih. Pasalnya, alokasi pemerintah pusat hanya 80 desa, sementara jumlah desa di Ngada 190 desa.
Meskipun nama koperasi desa, Paskalis menegaskan kelurahan bisa menyelenggarakan Kopdes Merah Putih.
Paskalis mengaku kehadiran Koperasi Merah Putih dalam rangka melawan rentenir dan menekan tengkulak yang telah merugikan masyarakat desa.
“Jika ini direalisasikan satu koperasi dapat tiga sampai lima miliar rupiah,” tutur dia.
Anggota Komisi 2 DPRD Ngada, Rinus Ndiwal berharap kehadiran Kopdes Merah Putih mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Rinus menekankan pentingnya sumber daya manusia yang memadai dalam pengelolaan koperasi tersebut.
“Jangan sampai orang tidak paham mengelola sebuah koperasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan,” ujar dia di Bajawa, Rabu, 9 April 2025.
Rinus mengusulkan bagi desa yang melakukan usaha simpan pinjam harus menggunakan skema kelompok yang mana saat pengembalian nanti dalam bentuk kelompok.
Dengan skema kelompok, masyarakat bisa saling mengingatkan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
“Karena banyak pengalaman masyarakat yang saat pinjam senang, tapi kembalikan sulit,” tandasnya.