Jakarta, Ekorantt.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga oleh pelaku usaha di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang lebih dikenal dengan industri pinjaman online legal (Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan KPPU.
Menurutnya, pengaturan batas maksimum suku bunga di industri ini sebelumnya merupakan kebijakan berbasis arahan regulator, bukan inisiatif asosiasi semata.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah implementasi arahan OJK sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023,” kata Agusman dalam keterangan resminya yang diterima media, Selasa, 20 Mei 2025.
Agusman menjelaskan, pembatasan suku bunga diberlakukan untuk melindungi konsumen dari pinjaman berbunga tinggi sekaligus menegaskan perbedaan antara Pindar dengan pinjaman online ilegal (pinjol).
Lebih lanjut, OJK merujuk pada Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 yang mengatur peran asosiasi seperti AFPI dalam membangun disiplin pasar dan mengawasi perilaku penyelenggara pinjaman online. Dalam konteks ini, AFPI turut diminta menjaga kepatuhan anggotanya terhadap aturan, termasuk ketentuan suku bunga maksimum.

“Batasan suku bunga adalah upaya menjaga integritas industri LPBBTI serta melindungi masyarakat. Dalam praktiknya, OJK juga melakukan evaluasi berkala terhadap ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Agusman.
Terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki KPPU, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan ketidakpatuhan.
Namun, lembaga tersebut juga menegaskan bahwa selama ini kebijakan pengaturan bunga bukanlah hasil kesepakatan kartel, melainkan bentuk pengawasan terhadap pertumbuhan industri keuangan digital yang inklusif namun tetap tertib.