Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda bakal meniadakan alokasi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Ende pada tahun anggaran 2025.
Ia menilai pokir DPRD yang diusulkan untuk tahun ini tanpa melalui mekanisme yang baik. Karena itu, Yosef mengatakan pokir merupakan produk haram.
“Pokir tahun 2025 itu kan produk haram. Artinya apa? Pokir disusun berdasarkan suatu mekanisme yang salah,” kata Yosef kepada wartawan di Kantor Bupati Ende pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Orang tidak pernah reses mau ada pokir, iya kan. Tidak ada pokir untuk tahun 2025,” tutur dia.
Bila pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pokir DPRD, kata Yosef, itu artinya sudah menyalahi aturan.
“Kalau saya lakukan itu dan saya salah,” ucap Yosef.
Selain pokir, ada beberapa kegiatan lainnya bakal dikurangi, bahkan ditiadakan. “Kita akan kurangi belanja yang tidak perlu kalau anggaran kita tidak cukup kita tahan dulu,” terangnya.
Pada 2025, kata Yosef, Pemerintah Kabupaten Ende memikul beban yang berat. Pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar Rp120 miliar untuk menutup utang yakni gaji Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Memasuki tahun 2025 ini beban berat saya. Beban utang, beban P3K, ADD kemudian beban yang lain,” beber dia.
“Total yang saya hitung itu hampir Rp120 miliar. Nah itu kita harus bayar,” tambahnya.
Untuk memenuhi itu, pemerintah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp14 miliar menjadi Rp95 miliar pada tahun 2025.
“Kita sedang genjot PAD sampai bulan Mei ini baru Rp14 miliar dari target Rp24 miliar di bulan ini dan sampai Desember 2025 termasuk BLUD target kita Rp95 miliar. Tanpa BLUD harus bisa capai Rp50 miliar,” tuturnya.
Ekora NTT telah menghubungi sejumlah anggota DPRD. Namun mereka enggan berkomentar terkait rencana pemerintah untuk meniadakan pokir.