Larantuka, Ekorantt.com – Komisi II DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim) dalam waktu dekat akan memanggil para pelaku usaha warung makan dan restoran yang tak jujur melaporkan omzet.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil pemilik rumah makan dan pelaku usaha restoran untuk kami ajukan rapat dengar pendapat dengan mereka,” kata Ketua Komisi II DPRD, Theodorus M. Wungubelen usai rapat pembahasan rancangan awal RPJMD di Kantor Balai Gelekat Lewotana, Senin, 2 Juni 2025.
Theodorus mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi awal dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) terkait uji petik kelayakan terhadap 50 sampel rumah makan. Ditemukan adanya penyimpangan setoran pajak oleh beberapa rumah makan.
“Ini kewajiban. Hak mereka kan pemerintah sudah penuhi melalui pemberian izin dan lain sebagainya. Hak itu sudah kita kasih. Nah, kewajiban mereka berkontribusi terhadap PAD. Itu kan harus jujur,” kata Theodorus.
Menurutnya, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek dari visi dan misi Bupati Anton Doni Dihen. DPRD sendiri, kata dia, akan melakukan pengawasan.
“Di kabupaten lain, seperti di Kabupaten Kupang, para pelaku rumah makan dan restoran juga dipanggil oleh DPRD. Kami DPRD tetap melakukan tugas pengawasan kami,” ujarnya.
Theodorus bilang, rencana pemanggilan ini akan dijadwalkan sesuai dengan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Flotim.
“Kami akan melaksanakan rapat kerja untuk telusuri lebih spesifik lagi khususnya pajak restoran pajak hotel. Selain potensi-potensi PAD pada sektor lain,” kata Theodorus menandaskan.
Sebelumnya, Bappenda Flotim mengungkapkan temuan terkait ketidakjujuran pelaporan omzet oleh rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Kota Larantuka. Temuan ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Bappenda Flores Timur, Yohanes Djong mengatakan, hasil uji petik memperlihatkan selisih signifikan antara data omzet riil dan laporan resmi yang disampaikan oleh para pelaku usaha kuliner.
“Kegiatan uji petik kita lakukan pada bulan Oktober, yang dikenal sebagai bulan dengan tingkat konsumsi rendah. Namun, hasilnya justru menunjukkan bahwa seluruh rumah makan dan restoran tidak jujur dalam melaporkan omzet,” ujar Yohanes kepada Ekora NTT di ruang kerjanya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Uji petik dilakukan terhadap 50 rumah makan dan restoran. Dalam sebulan, total omzet yang tercatat mencapai Rp889.227.888.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk rumah makan sebesar 10 persen, maka kewajiban pajak seharusnya mencapai Rp88.992.789.
Namun, menurut Yohanes, pada tahun 2023, total setoran pajak dari 63 rumah makan dan restoran di Larantuka hanya sebesar Rp48.777.449 untuk satu tahun.
“Ada perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan hasil uji petik dalam satu bulan saja,” ujarnya.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak jujur dalam menyampaikan omzet.”
Ketidakjujuran tersebut berdampak langsung pada tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBJT rumah makan dan restoran.
Meski demikian, Yohanes mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar.
“Staf kita belum ada yang mendapatkan kursus penindakan. Sehingga, eksekusi untuk rumah makan tersebut belum dapat dilakukan,” jelas Yohanes.
“Jadi, saat ini kita masih dan secara terus-menerus untuk melakukan pendekatan persuasif agar rumah makan dapat jujur menyampaikan omzetnya,” tutur dia