SMAN 1 Kupang Sosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru

Marselina menambahkan, jika kuota jalur perpindahan tugas tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.

Kupang, Ekorantt.com — SMA Negeri 1 Kupang mulai melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Sebagai salah satu sekolah unggulan di Kota Kupang, kegiatan ini mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan.

Sosialisasi melibatkan 24 kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah, para ketua RT di sekitar lingkungan sekolah, Kejaksaan Tinggi NTT, pihak kepolisian, pengawas sekolah, komite sekolah, pembina, serta Kepala SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kota Kupang. Tak hanya itu, perwakilan dari Ombudsman juga turut hadir.

“Ini adalah langkah awal kami dalam menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat, menyusul terbitnya petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT,” ujar Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang, Marselina Tua, dalam acara sosialisasi yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.

Marselina menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai mekanisme penerimaan siswa baru, termasuk lima jalur penerimaan yang tersedia: jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik, dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Berdasarkan petunjuk teknis, sekolah awalnya mendapatkan kuota 432 siswa. Namun, jumlah itu dikurangi 15 kursi karena diisi oleh siswa yang tinggal kelas dan peserta program beasiswa kementerian (Anak Adem), sehingga kuota akhir menjadi 417 siswa.

Adapun rincian penerimaan adalah sebagai berikut: pertama, jalur domisili: 70% (292 siswa). Kedua, jalur prestasi akademik: 10% (42 siswa) dengan syarat nilai minimal 85. Ketiga, jalur prestasi non-akademik: 21 siswa, termasuk juara seni, olahraga, ekskul, ketua OSIS, dan ketua Pramuka. Keempat, jalur afirmasi: 42 siswa, ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang memiliki KIS, PKH, atau BKH. Kelima, jalur perpindahan tugas orang tua: 5% dari kuota (sekitar 21 siswa)

Marselina menambahkan, jika kuota jalur perpindahan tugas tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.

Pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 19–21 Juni 2025. Waktu pendaftaran dibagi dalam dua sesi: pukul 08.00–11.00 Wita dan 13.00–16.00 Wita.

Pada saat itu, panitia akan langsung melakukan verifikasi berkas. Orang tua diminta untuk tetap mengaktifkan ponsel agar bisa segera dihubungi jika ditemukan kekeliruan data.

Pengumuman hasil seleksi akan dipublikasikan melalui situs resmi sekolah serta papan pengumuman di lingkungan sekolah.

Calon siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 24–25 Juni 2025. Bila tidak melakukan daftar ulang, siswa dianggap mengundurkan diri dan otomatis gugur dari sistem.

Untuk memperluas jangkauan informasi, pihak sekolah juga akan menyebarluaskan sosialisasi melalui akun media sosial resmi seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, serta melalui talk show di radio lokal.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menyampaikan dukungannya.

“Saya sangat mendukung sosialisasi ini sebagai langkah agar masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, benar-benar memahami mekanisme dan persyaratan dalam SPMB,” ujar Ambrosius singkat.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA