Ruteng, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menyoroti aturan baru soal kewajiban melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat penerimaan siswa baru di Manggarai.
Kebijakan ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai baru-baru ini.
Surat Edaran bernomor: B/1488/400.3.6.5/VI?2025 itu diterbit berdasarkan ketentuan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai Hery Nabit Nomor 2 Tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa pendaftaran siswa-siswi baru dan pengurusan administrasi lainnya wajib melampirkan bukti pelunasan PBB-P2.
Pemerintah mengklaim hal itu adalah upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
PMKRI menuntut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga segera mencabut surat edaran tersebut secara resmi dan terbuka dalam waktu 3 hari jam kerja, terhitung sejak Senin, 30 Juni 2025.
“Kami menyadari bahwa hak berbarengan dengan kewajiban, sebagaimana warga negara menuntut haknya harus dipenuhi, harus juga memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika dalam keterangannya kepada Ekora NTT pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Tetapi, urusan pendidikan merupakan hak dasar yang tidak dapat ditahan atas dasar apapun, apalagi karena kewajiban pajak yang belum bagian dari kewajiban anak.
Kartika berkata, anak-anak berhak untuk memperoleh akses pendidikan tanpa perlu dihalang-halangi oleh dosa turunan seperti tidak membayar pajak yang dilakukan orangtuanya.
Ia adalah seorang pribadi yang sama sekali lain dari pribadi orangtuanya. Karena itu anak memiliki haknya sendiri, bukan hak yang dibagi-bagikan oleh orangtuanya.
“Alih-alih memaksa penagihan pajak melalui jalur yang tidak sebenarnya ini. Pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerja dari Dinas Pelayanan Perpajakan yang dapat dikatakah tidak becus dalam meningkatkan motivasi membayar pajak masyarakat,” tegas Kartika.
Lembaga pendidikan, kata dia, bertugas untuk mencerdaskan peserta didiknya dan menciptakan kondisi nyaman dan aman bagi semua pihak, bukan instrumen yang digunakan untuk menagih pajak.
Atas Kebijakan itu, Kartika menilai, secara tidak langsung telah mencederai cita-cita Indonesia emas tahun 2045 tentang pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan kebijakan ini telah memotong pemerataan yang dimaksud pada Ringkasan Eksekutif Visi Indonesia 2045 .
“Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi 60 persen dan angka kerja lulusan pendidikan SMA sederajat dan PT mencapai 90 persen pada tahun 2045, dikhawatirkan tidak akan pernah terjadi di Manggarai,” tegas Kartika.
Ia meminta bupati dan DPRD Manggarai segera mengevaluasi serta menghentikan segala kebijakan diskriminatif dalam sektor pendidikan
Kemudian mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran pajak melalui mekanisme lain yang tidak mengorbankan hak pendidikan anak.
Kartika juga menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan gereja untuk bersolidaritas melawan kebijakan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan anak.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak di Manggarai untuk senantiasa taat terhadap kewajiban untuk membayar pajak,” ajaknya.
Ia bilang apabila tuntutan pencabutan surat tersebut tidak segera dilaksanakan dalam tempo waktu yang telah diminta, maka PMKRI Cabang Ruteng serta seluruh organisasi kepemudaan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Manggarai.