DPRD Ngada Target Perda Perlindungan Masyarakat Adat Disahkan Tahun Ini

Namun demikian, rancangan perda yang sebelumnya mengatur secara spesifik tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ngada diperluas menjadi penataan, pemberdayaan masyarakat desa, kelurahan dan masyarakat hukum adat.

Bajawa, Ekorantt.com – Badan Permbuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngada menargetkan draf rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan rampung dan bakal disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) tahun ini.

“Kita target tahun ini sudah disahkan menjadi perda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Ngada, Johanes Don Bosco Ponong di Bajawa, Sabtu, 12 Juli 2025.

Namun demikian, rancangan perda yang sebelumnya mengatur secara spesifik tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ngada diperluas menjadi penataan, pemberdayaan masyarakat desa, kelurahan dan masyarakat hukum adat.

“Karena prinsip sebuah peraturan daerah itu mutatis mutandis yang artinya tidak boleh berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Bosco.

Ia menjelaskan pada umumnya rancangan perda tersebut mengatur lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dan kelurahan agar mendapat perlindungan secara hukum, termasuk RW, RT, dan lembaga pemangku adat (LPA).

Di dalamnya, kata dia, diatur secara spesifik tentang budaya terhadap tiga etnis di Ngada yakni Ngadhu Bhaga (Bajawa), So’a, dan Riung.

“Kita juga mengatur pemilihan ketua LPA di desa sehingga kedepan pemilihan ketua LPA bukan karena unsur suka dan tidak suka kepada desa, termasuk kepentingan politik kepada desa,” ujarnya.

Bapemperda juga memasukan jumlah suku yang ada setiap desa. Hal itu bermaksud bila ada persoalan hukum di pengadilan, peraturan itu dapat menjadi rujukan hakim dalam mengambil sebuah keputusan.

“Dengan ini kepala suku yang akan memberikan kesaksian di pengadilan, sudah dilegitimasi secara hukum yakni Perda ini,” jelas Bosco.

Dalam pembentukan Perda, Bosco mengaku sudah melakukan pertemuan di 12 kecamatan yang ada di Ngada dengan peserta, mulai dari LPA, kepala suku, dan tokoh masyarakat.

“Karena dalam pembentukan perda, masyarakat menjadi narasumber utama. Sementara kita hanya sebagai fasilitator,” ujar Bosco.

Bosco kembali menegaskan bawa secara kelembagaan, pihaknya berkomitmen agar ranperda itu dapat disahkan menjadi perda pada tahun ini.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img