Kupang, Ekorantt.com – Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mendesak aparat penegak hukum memproses pelaku perusak lingkungan di Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka, Kabupaten Sumba Barat.
Ia mengatakan kegiatan penimbunan di area sungai di Dusun II, Desa Rua oleh seorang pengusaha bernama Liang Bun Tjien atau Aciu berpotensi negatif bagi ekosistem sungai.
“Walhi NTT mengecam keras tindakan reklamasi ilegal ini yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengganggu ekosistem sungai yang sangat penting bagi masyarakat sekitar,” kata Yuvensius dalam keterangan persnya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ia menyatakan, fakta yang dihimpun Walhi NTT, Aciu diduga telah menimbun muara sungai seluas kurang lebih 25 meter x 75 meter. Penimbunan itu diduga untuk dijadikan milik pribadi.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya merusak fungsi ekologis sungai tetapi juga mengancam habitat berbagai spesies yang hidup di sekitar sungai.
Beberapa kerusakan yang sudah pasti terjadi apabila reklamasi ilegal dibiarkan oleh pemerintah dan tidak ditindak secara tegas, antara lain, dapat mengancam habitat berbagai spesies yang hidup di sekitar sungai dan terjadi gangguan siklus alami sungai, termasuk aliran air, sedimentasi, dan kualitas air.
Selanjutnya, terjadi penurunan kualitas air, termasuk peningkatan kadar sedimen dan polutan lainnya.
Yuvensius menegaskan bahwa reklamasi ilegal terindikasi kuat telah melanggar ketentuan hukum lingkungan yang berlaku dan telah berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan itu, lanjut dia, sekaligus menjadi preseden buruk bagi calon pelaku-pelaku lain apabila ini tidak ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Walhi NTT menuntut Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh Aciu dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak.
Yuvensius meminta DPRD Sumba Barat untuk mengawasi dan memastikan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya demi memastikan kelestarian lingkungan.
Selanjutnya, dia mendesak Kepolisian Resor Sumba Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dan menahan Liang Bun Tjien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Walhi NTT, kata dia, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan lingkungan ditegakkan.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup di Sumba Barat dan NTT pada umumnya,” tandasnya.