Ruteng, Ekorantt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas rangkaian klarifikasi dan pengumpulan keterangan terhadap Bupati Nabit atas kasus dugaan suap jaksa terkait pengadaan benih bawang merah di Manggarai.
“Hasil pemeriksaannya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada Ekora NTT, Senin, 24 November 2025 sore.
Kejati NTT memeriksa Bupati Nabit di Kupang pada Kamis sore, 13 November 2025 lalu. Ia diperiksa oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, Tasik Pallulungan. Pemeriksaan itu berhubungan dengan dugaan skandal suap jaksa dalam kasus pengadaan benih bawang merah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira bilang, selain Bupati Nabit, kejaksaan telah memeriksa dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak antara lain Leonardo K. Da Silva, Willy Brodus Harum, Herman Ngana, Gregorius L. A. Abdimun, dan Ami Kristanto.
Ami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Sedangkan, Leonardo merupakan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai, serta anak buahnya, Willy Brodus Harum.
Diperiksa pula Livinus Vitalis Livens Turuk, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, serta Marianus Dagur, pemimpin umum Floresa.
Marianus diperiksa dalam kaitan dengan pemberitaan Floresa yang membongkar “skandal suap jaksa” pada proyek pengadaan benih bawang merah di Manggarai.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati NTT juga memeriksa Fauzi, mantan Kepala Kejari Manggarai dan Ronald Kefi Nefa Bureni, mantan Kasubsi Intelijen Kejari Manggarai melalui sarana virtual.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung maupun melalui sarana virtual (zoom meeting) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur kejaksaan,” kata Cakra kepada kepada awak media di Ruteng, Kamis, 13 November 2025.
Nama Bupati Nabit terseret dalam dugaan suap jaksa setelah adanya berkas rekaman percakapan antara Gregorius L. A. Abdimun dan Herman Ngana.
Gregorius diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai. Kini, ia menjadi PPK di proyek rumah sakit yang sedang bermasalah. Ia memilih pensiun dini.
Sedangkan, Herman Ngana merupakan pemilik CV Virin, salah satu kontraktor proyek pengadaan benih bawang merah. Proyek itu juga melibatkan istrinya, Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia.
Herman membeberkan trik agar kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah.
Kepada Gregorius, Herman bilang, ia dan Bupati Nabit sama-sama menyetor Rp100 juga kepada jaksa, termasuk Kajari Fauzi. Nama Livinus Vitalis Livens Turuk yang kala itu menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Ami Kristanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menyetor sejumlah uang ke jaksa.
Herman mengaku “habis-habisan,” dan menyebut adanya setoran ratusan juta kepada jaksa. “Kami saja habis 200 juta,” ujarnya, dikutip Floresa.co. Uang itu dipakai untuk mendapat SP3 dari kejaksaan.













