Bajawa, Ekorantt.com – Bank NTT Cabang Bajawa mendorong percepatan penyaluran pinjaman kepada pemerintah daerah lewat skema kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
Kepala Bank NTT Cabang Bajawa, Devideris Delbysony Harri Seso mengatakan, KKPD merupakan program Bank NTT dalam mendukung keuangan pemerintah daerah.
Proses pencairan keuangan daerah yang melalui sejumlah mekanisme dan proses panjang sering berdampak pada penyelenggaraan program Pemerintah Kabupaten Ngada.
Harri berkata, dengan kehadiran KKPD ini pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman sementara uang milik Bank NTT.
“Simulasi begini, pemda bisa menggunakan uang Bank NTT agar kegiatan bisa berjalan. Nanti setelah dananya masuk baru diganti,” ujarnya saat peluncuran program KKPD di halaman Kantor Bupati Ngada pada Selasa, 25 November 2025.
Skema pinjaman ini, lanjut Harri, tidak dikenakan bunga atau biaya administrasi apapun.
“Ini juga mempermudah perangkat daerah dalam pelaporan dan pertanggungjawaban transaksi keuangan,” pungkasnya.
Ia menerangkan, program diterapkan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Adapun regulasi turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 dan tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran,” jelas Harri.
Selanjutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum.
Meskipun demikian, Harri menegaskan, kartu kredit ini hanya digunakan pada anggaran belanja barang dan jasa yang dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Ngada.
Kartu kredit ini baru diterapkan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada yang selanjutnya akan diterapkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2026.
Bupati Ngada, Raymundus Bena mengatakan, kehadiran program kartu kredit tersebut menunjukkan komitmen Bank NTT Cabang Bajawa bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan.
“Yang jelas KKPD memberi dampak positif pada penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah yang transparan,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Raymundus, program KKPD akan memberi kemudahan pada lembaga audit seperti inspektorat dan BPK RI melakukan pemeriksaan keuangan.
Program itu juga dapat meningkatkan indeks digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas transaksi keuangan daerah, kata Raymundus.
“Dengan adanya skema ini juga berdampak pada akurasi setiap transaksi keuangan sehingga memberikan kemudahan bagi lembaga audit seperti BPK,” tutur dia.













