Bajawa, Ekorantt.com – Penyidik Polres Ngada mendalami kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang menimpa 82 siswa SDK Regina Pacis Bajawa dan SDI Waturutu.
“Terkait kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sudah tiga orang kita minta keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Iptu Joesteve Christian Fortuna kepada awak media di Bajawa pada Selasa, 2 Desember 2025.
Tiga orang yang diperiksa, kata Christian, yakni Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi MBG, dan Kepala Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Kita juga melakukan pemeriksaan satu perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Mutiara Karya Permai Bolonga. Sedangkan satu orang yang memimpin seluruh kegiatan operasional MBG. Tidak hanya itu, sampel makanan yang menyebabkan puluhan siswa keracunan juga sudah dikirim ke Balai POM Ende pasca kejadian itu,” terang Christian.
“Kita saat ini sedang menunggu hasil sampel MBG dari Balai POM Ende.”
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu memastikan untuk menghentikan sementara operasional SPPG Bolonga pasca-keracunan puluhan siswa.
“Kita hentikan sementara sambil menanti investigasi mendalam terhadap persoalan ini,” kata Bernadinus.
Ia mengaku pemberhentian sementara bertujuan agar pihaknya bisa memastikan penyebab kasus melalui sejumlah investigasi mendalam.
Bernadinus menyayangkan kejadian itu. Ia menduga salah satu penyebabnya adalah standar pengawasan yang lemah.
Terpisah, Ketua GMNI Cabang Ngada, Bonaventura Goan mendesak Polres Ngada mengusut kasus dugaan keracunan itu hingga tuntas.
“Kami mendesak polisi untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan bebas dari intervensi,” tegasnya.
Bonaventura menegaskan keselamatan penerima program makan bergizi gratis harus menjadi prioritas utama. Perannya, kasus ini telah mengancam keselamatan generasi muda di lingkungan pendidikan.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan,” kata Bonaventura.
Ia mendorong polisi untuk terus menyajikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.













