Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya memperluas layanan Posyandu seiring berlakunya regulasi baru yang memperluas fungsi lembaga tersebut sebagai pelayanan masyarakat.
Regulasi tersebut mengubah peran Posyandu yang sebelumnya dikenal sebagai pusat layanan kesehatan ibu dan anak, menjadi wadah pelayanan dasar lintas sektor berdasarkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam bidang SPM Posyandu mencakup pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan rakyat, sosial, serta pekerjaan umum. Posyandu diharapkan dapat menjadi garda terdepan pelayanan dasar masyarakat di tingkat kelurahan.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo mengatakan, transformasi Posyandu menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih komprehensif.
“Sekarang Posyandu tidak hanya mengurus kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup pendidikan, perumahan, perlindungan masyarakat, pekerjaan umum, hingga sosial. Ini perubahan besar, dan kita harus bergerak mengikuti regulasi yang baru,” ujar Christian di Kupang, beberapa waktu lalu.
Namun, upaya optimalisasi layanan Posyandu dilakukan dalam kondisi yang tidak mudah. Adanya pemangkasan dana transfer dari pusat sebesar Rp204 miliar untuk tahun 2026 membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran secara ketat.
Christian menjelaskan, pembenahan Posyandu akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
“Ada ratusan Posyandu. Jadi kita akan bertahap melakukan pembenahan-pembenahan di Posyandu,” jelasnya.
Dengan transformasi ini, Christian berharap Posyandu dapat menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih adaptif, modern, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dasar warga.
Ia menekankan, perubahan regulasi justru menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
“Posyandu adalah ujung tombak pelayanan di wilayah. Jadi kita akan bikin pelan-pelan sesuai anggaran yang ada,” tandasnya. (Patrick Padeng/Adv)













