Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat komitmen percepatan penurunan stunting melalui pelaksanaan rapat reviu aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2026 pada di Aula Bappeda Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta dan turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Kominfo, bersama para operator perangkat daerah.
Wildrian menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi sebelumnya bersama seluruh kecamatan dan kepala puskesmas se-Kota Kupang.
Dalam konsolidasi tersebut, seluruh data berhasil diinput dalam waktu lima hari berkat kerja sama camat, kepala puskesmas, serta para operator puskesmas, PLKB, dan sekretariat kecamatan.
Pada tahap reviu, fokus diarahkan untuk memastikan kualitas dan kelengkapan indikator serta penandaan anggaran pada seluruh tahapan aksi konvergensi, khususnya tahun berjalan 2026 yang merupakan tahapan aksi 3a (penguatan, pelaksanaan, penandaan anggaran).
“Data sasaran, data pendukung, serta data capaian layanan semester I dan II telah selesai diinput. Namun, data JKN dan akta kelahiran masih dalam proses penyempurnaan,” ujar Wildrian.
Ia mengatakan, empat organisasi perangkat daerah telah melakukan penginputan penandaan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025–2026, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Sementara itu, OPD lainnya berperan strategis dalam penyediaan data pendukung, antara lain Dinas Sosial untuk data PBI APBN, Dinas Dukcapil untuk data Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta Dinas Kominfo dalam mendukung publikasi aksi konvergensi.
“Bappeda Kota Kupang menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran tahun berjalan dan tahun rencana, dengan tenggat akhir 31 Januari, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.4.2/0807/Bangda,” jelasnya.
Wildrian mengakui bahwa dalam diskusi teknis, disepakati satu kegiatan tidak dapat diinput apabila memiliki dua sumber pendanaan yang berbeda.
Dinas Kesehatan sebagai OPD dengan volume penginputan terbesar menyampaikan kendala pada satu subkegiatan dan satu indikator dengan sumber dana beragam.
Sebagai solusi, disepakati pemberian catatan khusus pada tahapan penandaan anggaran subkegiatan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Seluruh hasil penginputan ini akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi di tingkat kota, sekaligus menjadi bahan pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang tingkat kecamatan yang rencananya akan dihadiri Wali Kota Kupang.
Wildrian menegaskan, ketepatan data dan disiplin waktu menjadi kunci agar intervensi stunting benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.











