Kontraktor Pembangunan Puskesmas Inerie Bayar Denda Rp1,9 Juta per Hari Dampak Proyek Molor

Proyek itu dikerjakan oleh CV Karunia Sejati Ende di bawah pengawasan PT Rencana Citra Ngada.

Bajawa, Ekorantt.com – Proyek pembangunan Puskesmas Inerie di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran dari APBD Rp7 miliar molor. Akibat keterlambatan ini, kontraktor harus membayar denda Rp1,9 juta per hari sejak 31 Desember 2025.

“Total (denda) sampai saat ini sudah sekitar Rp80 juta lebih,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Ngada, Yohanes Kenge dari Bajawa, Kamis, 19 Februari 2026.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Karunia Sejati Ende di bawah pengawasan PT Rencana Citra Ngada.

Yohanes menjelaskan, proyek tersebut seharusnya selesai pada 31 Desember 2025 sesuai perjanjian kontrak yang ditandatangani pada Juli 2025. Namun, proses pekerjaan berjalan lambat.

Hingga sekarang, progres pembangunan mencapai 80 persen, kata dia. “Yang jelas keterlambatan ini murni kelalaian kontraktor pelaksana.”

Meskipun demikian, pihaknya terus mendorong kontraktor agar mempercepat pengerjaan dengan menambahkan tenaga kerja.

Kontraktor pelaksana sudah bersepakat menyelesaikan pekerjaan, dikenakan denda, dan bersedia untuk tidak menuntut waktu pembayaran.

Wakil Ketua DPRD Ngada, Jois Djawa menyayangkan atas keterlambatan pembangunan puskesmas itu. Jika pekerjaan sesuai dengan kontrak maka fasilitas kesehatan itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah pantai selatan Ngada.

“Yang jelas kita sayangkan proyek terlambat. Padahal anggaran cukup besar,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Ngada, Kamis, 19 Februari 2026.

Jois bilang, secara lembaga pihaknya sudah sampai ke lokasi pada 14 Januari lalu untuk memantau langsung pekerjaan proyek itu. DPRD memberikan catatan agar pengerjaan lekas diselesaikan.

“Dalam fakta lapangan, salah satu yang menyebabkan proyek ini molor karena jumlah tenaga kerja hanya sedikit,” tandasnya.

TERKINI
BACA JUGA