Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Kasus Pencabulan

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah muara dari proses panjang peradilan pidana.

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sikka pada, Kamis, 5 Maret 2026.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, dan dihadiri oleh jajaran Kasi Kejaksaan Negeri Sikka, perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Satuan Resnarkoba Polres Sikka, serta Pospolair Mobile Sikka.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum, dengan rincian; senjata tajam dan pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.

Kemudian, barang bukti narkotika jenis Methamphetamine, barang bukti perjudian, flashdisk berisi rekaman CCTV dan rekaman video tindak pidana, serta tiket kapal dan gelang check in penumpang.

Selanjutnya, lampu, tas, kursi plastik rusak, serta barang lainnya yang dalam amar putusan
dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dilarutkan sesuai dengan karakteristik barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah muara dari proses panjang peradilan pidana.

Kehadiran kepolisian dan pengadilan dalam kegiatan pemusnahan membuktikan bahwa sinergitas dalam criminal justice system di Kabupaten Sikka berjalan dengan solid.

“Tugas kami bukan hanya menuntut, tetapi memastikan eksekusi putusan hakim dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Armadha.

Ia menjelaskan, dari 41 perkara tersebut ada 20 lebih perkara perlindungan anak, khususnya pencabulan.

Berdasarkan data, perkara sepanjang tahun 2025, baik penyidikan di Polres, penuntutan di Kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri didominasi oleh perkara pencabulan yang memang sangat memprihatikan.

“Tahun 2026 perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri juga banyak perkara pencabulan anak maupun orang dewasa,” pungkas Armadha.

TERKINI
BACA JUGA