Ende, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Gubernur NTT segera mencabut izin tambang galian C milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro, Nangapanda, Kabupaten Ende karena telah mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan hajat hidup warga.
“Kami mendesak Gubernur NTT yang mana sebagai perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat untuk segera menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin serta memproses hukum perusahaan bila terbukti merusak lingkungan,” ungkap Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Kupang, Rian Kore Kele, dari Kupang, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia mengatakan, kerusakan alam yang terjadi seperti kawasan sungai, tanaman terdampak, dan hasil panen menurun drastis karena dampak langsung dari aktivitas tambang dan Asphalt Mixing Plant (AMP).
PMKRI, kata Rian, tetap berdiri pada garis terdepan untuk melawan segala bentuk kebijakan yang merusak alam. Hal ini sejalan dengan seruan Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, yang sebelumnya secara tegas menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya alam termasuk aktivitas pertambangan di Flores.
PMKRI telah mendapatkan informasi dari masyarakat Nangapanda bahwa telah terjadi pelebaran luas kali yang berdampak lenyapnya tanaman produktif perkebunan seperti kelapa dan kakao hingga terjadi penurunan hasil panen.
“Warga juga mengeluh kerusakan badan jalan serta debu yang ditimbulkan akibat mobilisasi kendaraan perusahaan dengan muatan berat,” kata Rian.
Ia menegaskan, kerusakan lingkungan yang melampaui batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pelanggaran serius dalam hukum lingkungan dan pertambangan di Indonesia.
Secara prinsip, menurut Rian, tambang tidak memberi hak kepada perusahaan untuk merusak area di luar koordinat yang ditentukan.
Mengacu peraturan Perubahan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 141 dan UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja Pasal 87 yaitu merupakan penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.
“Jika kerusakan tersebut terbukti akibat kelalaian atau kesengajaan yang melampaui mutu kerusakan lingkungan, terdapat ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Rian.
Ia menegaskan, perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi jika dampak tambang meluas ke luar wilayah izin. Sebaliknya, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan di area terdampak tersebut sebagai bagian dari kewajiban rehabilitasi.
Rian mengungkapkan dalam waktu dekat PMKRI Kupang bersama organisasi IMAN Kupang, Komisariat GMNI Fisip Undana dan juga beberapa organisasi mahasiswa eksternal kampus lainnya yang ada di kota Kupang akan melakukan audiensi dengan Gubernur NTT dan Komisi IV DPRD NTT.
“Mengajak rekan-rekan mahasiswa asal Ende yang berada di kota Kupang untuk sama-sama mengawal persoalan ini,” tandasnya.












