Maumere, Ekorantt.com – Pengadilan Negeri Maumere memvonis penjara enam bulan kepada tujuh warga adat Nangahale buntut kasus pengancaman terhadap Romo Aloysius Ndate, imam Katolik Keuskupan Maumere, pada Desember 2023.
Hukuman penjara yang dibacakan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Maumere pada Rabu, 4 Maret 2025 itu dinilai jadi pelecut semangat bagi warga adat untuk terus mempertahankan tanah leluhur.
Jaksa Penuntut Umum menuntut penjara delapan bulan. Namun hakim ketua I Putu Bimbisara Wimuna Raksita bersama hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart dan Muhammad Faroq Advian memutuskan hukuman lebih rendah dari tuntutan yakni enam bulan.
Mereka yang divonis bersalah adalah Ignasius Nasi, Ardianus Ismanto, Agustinus, Nikolaus Nukak Dom Thomas, Anastasia Du’a, Stevanus dan Antonius Toni.
Meskipun diputuskan bersalah, hakim membebaskan mereka dari hukuman penjara. Mereka menjalankan pidana pengawasan saja, “dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan.”
Hakim juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan. Mereka sebelumnya menjalani penahanan selama 2 bulan 19 hari terhitung sejak 12 Desember 2025 saat berstatus sebagai terdakwa.
Sebelumnya pada 2024, Romo Alo pernah melaporkan kasus yang sama ke Polres Sikka, akan tetapi prosesnya dihentikan.
Saat terjadi pengancaman, Romo Alo menjabat Direktur PT Krisrama. Tujuh warga adat membantah tuduhan pengancaman sejak proses hukum berjalan, dari pemeriksaan sebagai saksi hingga sidang di pengadilan.
Akksi pada Desember 2023 itu disebut sebagai bentuk protes ketidakpuasan terhadap pemimpin gereja yang juga pemimpin perusahaan yang telah merusak tanaman mereka.
Kasus ini merupakan bagian dari rentetan panjang konflik antara masyarakat adat Soge-Goban dan PT Krisrama milik Keuskupan Maumere dalam memperebutkan tanah HGU Nangahale.
Warga adat mempertahankan tanah yang diduduki sejak akhir 1990-an dan diyakini sebagai tanah ulayat warisan leluhur. Sementara PT Krisrama terus disinyalir mengkriminalisasi mereka dengan dalil sertifikat HGU dari ATR/BPN yang terbit pada pertengahan 2024 lalu.
PT Krisrama sempat menggusur 121 rumah warga adat pada Januari 2025, dan memenjarakan 12 orang dengan tuduhan perusakan plang milik PT. Mereka dipenjara 10 bulan dalam sidang putusan pada Maret 2025.
Perusahaan ini juga telah melaporkan Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan John Bala ke Polda NTT atas dugaan penyerobotan tanah HGU pada 2014, 10 tahun sebelum sertifikat HGU dikeluarkan oleh ATR/BPN pada 2024 lalu.
Di sisi lain, warga adat membuat sejumlah laporan ke Polres Sikka. Namun tak pernah menunjukkan tanda-tanda akan diproses.

Kuasa hukum masyarakat adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Agus Alam, mengapresiasi putusan pengadilan karena “mempertimbangkan keadilan masyarakat adat”.
Baginya, putusan ini menjadi penyemangat bagi warga adat di Nangahale untuk terus melanjutkan perjuangan mereka berhadapan dengan PT Krisrama.
“Konspirasi penegakan hukum selama proses persidangan yang berhasil dihentikan melalui putusan hakim,” kata Alam.
Ia beralasan, fakta-fakta yang muncul di persidangan diakui oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur tetapi dipaksakan oleh penyidik dan jaksa.
Perkara sesungguhnya, kata dia, adalah domain perdata, yakni sengketa antara warga adat dan PT Krisrama yang tengah berkonflik soal tanah HGU Nangahale.
Menurutnya, putusan pengadilan juga “menjadi alarm bagi kepolisian untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan wilayah adat mereka dan berhadapan dengan PT Krisrama.”
Alam menyoroti kejanggalan dalam proses peradilan mengingat adanya relasi kuasa karena Romo Alo adalah Pastor dan pimpinan perusahaan yang dalam status sosial dan keagamaan memiliki status yang lebih tinggi dari masyarakat adat.
“Saksi Pelapor dalam hal ini Romo Alo Ndate mesti diperiksa secara psikologi forensik atas keterangannya, seolah-olah ia terancam, terusir padahal ia adalah pemimpin gereja dan juga pemimpin perusahaan yang secara perdata sedang berkonflik dengan masyarakat adat. Unsur ketakutan itu perlu diuji,” ujar Alam.
Meskipun demikian, kata dia, putusan tersebut “menjadi penyemangat bagi masyarakat adat untuk tetap berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah Nangahale.”
Pada Rabu malam sekitar pukul 22.30, Ignasius Nasi bersama enam masyarakat adat lainnya keluar dari Rumah Tahanan Kelas II Maumere. Wajah mereka tampak bahagia sambil menenteng tas berisi perlengkapan selama masa tahanan. Mobil dari Kejaksaan Negeri Maumere mengantar mereka ke Nangahale.












