Warga Poco Leok Menang atas Bupati Nabit dalam Gugatan Kasus Intimidasi Demo

Pertimbangan lain juga karena terpenuhinya unsur pelanggaran tindakan faktual yang dilakukan tergugat sebagai pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Ruteng, Ekorantt.com – Warga Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai  menang dalam gugatan melawan Bupati Herybertus G. L. Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Kupang.

Warga menggugat Hery Nabit karena mengintimidasi saat unjuk rasa penolakan geotermal di Ruteng pada Juni 2025 lalu.

Keputusan majelis hakim tertuang dalam keputusan Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG dan dibacakan pada 10 Maret 2026.

Sesuai putusan yang salinannya diperoleh Ekora NTT, hakim menyatakan “mengabulkan gugatan penggugat sebagian.”

Penggugat dalam hal ini adalah Agustinus Tuju, 53 tahun, perwakilan masyarakat adat Poco Leok.

Pada poin lainnya juga mengatakan, tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi, serta perkataan yang mengancam penggugat pada waktu melakukan aksi merupakan “perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).”

Poin lain, majelis hakim menghukum Nabit membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000.

Namun majelis juga menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.

Menanggapi itu, warga Poco Leok dalam pernyataan sikapnya, menghormati hakim yang memutuskan Bupati Nabit bersalah atas tindakannya menghalang-halangi masyarakat adat 10 gendang Poco Leok, saat menyampaikan pendapat mereka pada aksi tahun lalu.

Warga menyerukan agar menghentikan semua bentuk tindakan kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, upaya menghalang-halangi atau mengganggu proses penyampaian pendapat masyarakat adat 10 gendang Poco Leok oleh siapa pun dan dari pihak manapun, baik aksi yang sudah terjadi maupun untuk aksi-aksi selanjutnya.

“Kami menuntut semua pihak agar menghormati hak-hak masyarakat adat 10 gendang Poco Leok,” kata warga.

Utamanya, kata warga, berhubungan dengan hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri, mengatur ruang hidup dan wilayah adat mereka sesuai dengan hukum adat di Poco Leok.

Kuasa hukum warga Poco Leok, Ermelina Singereta berkata, majelis hakim  mengabulkan gugatan warga Poco Leok pastinya didasari pertimbangan hukum yang kuat. Pertimbangan lain juga karena terpenuhinya unsur pelanggaran tindakan faktual yang dilakukan tergugat sebagai pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

“Unsur yang lainnya adalah pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dan dalam rangka penyelenggaraan negara,” kata Ermelina kepada Ekora NTT pada Rabu, 11 Maret 2026.

Tindakan Nabit, kata dia, telah memenuhi pelanggaran unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

“Dalam proses hukum itu mengacu pada pembuktian dan dari foto, video dan keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh tergugat.”

Menurut Ermelina, putusan ini menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat akan keadilan menjadi poin penting. Pejabat tidak boleh menggunakan kekuasaan menakuti dan mengintimidasi masyarakat.

“Apalagi menakuti masyarakat yang memiliki hak penuh atas tanah dan wilayahnya,” ujarnya.

Ermelina menyatakan, kasus yang terjadi pada masyarakat adat Poco Leok, banyak manipulasi maupun “tipu muslihat” yang dilakukan oleh pejabat-pejabat dan PLN.

Manipulasi tersebut, “minta tanda tangan di mana masyarakat tidak mengetahui apa tujuan permintaan tanda tangan.”

Ermelina berkata, masyarakat adat dilindungi oleh Undang-undang. Prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia juga gunakan mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dengan baik dan benar.

“Pada akhirnya kembali kepada masyarakat apakah menerima proses FPIC itu atau tidak.”

Dampak hukum dari putusan ini, menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati saat berhadapan dengan masyarakat adat yang memiliki sikap menolak terhadap pengembangan proyek geotermal.

“Jangan sembarangan melakukan tindakan pelanggaran hukum, jangan jadi penguasa yang menganggap bahwa Masyarakat harus ikut maunya pejabat.”

Kemenangan Masyarakat Adat

Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHW AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi berkata, putusan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat adat yang sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya.

“Ini adalah peringatan keras bagi pejabat publik bahwa suara masyarakat adat tidak bisa dibungkam,” kata Herson.

Ia menjelaskan, penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara.

“Pejabat publik tidak boleh baperan dalam merespons setiap kritikan dan pendapat yang disampaikan warga negara.”

Pejabat publik, seharusnya punya kewajiban untuk melindungi dan menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritikannya.

Sebab sejatinya, pendapat dan kritikan warga sebagai pelumas untuk memperbaiki kebijakan agar sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia.

“Selain itu pejabat publik juga punya kewajiban untuk memastikan meaning full participation dan menghormati prinsip FPIC dalam setiap pengambilan kebijakan,” tuturnya.

Herson mengemukakan, AMAN sebagai organisasi masyarakat sipil, memastikan adanya pengakuan dan perlindungan negara atas eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Sebelumnya, perkara ini telah teregister dengan Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG dan didaftarkan secara daring melalui sistem Electronic Court (e-Court) pada 3 September 2025.

Ancaman dan intimidasi yang dilakukan Hery Nabit pada saat aksi damai tidak hanya mengancam Agustinus Tuju sebagai penggugat, melainkan juga menebarkan ketakutan dan trauma pada perempuan Poco Leok yang memperjuangkan ruang hidup mereka.

Poco Leok sendiri merupakan wilayah adat yang menjadi target proyek perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Proyek ini direncanakan untuk menambah kapasitas produksi listrik sebesar 2×20 megawatt, melampaui kapasitas awal 10 MW yang telah beroperasi sejak 2012.

Namun demikian, proyek ini ditentang oleh masyarakat adat setempat karena dinilai mengancam tanah leluhur, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

TERKINI
BACA JUGA