Larantuka, Ekorantt.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, memvonis hukuman 11 tahun penjara kepada NI, 41 tahun, pelaku pencabulan siswi Sekolah Dasar (SD).
Humas PN Larantuka, Luhur Sanitya Pambudi mengatakan putusan itu dijatuhi oleh Hakim Ketua, Mohamad Juliandri Rahman, serta dua Hakim Anggota, Samuel Aprianto, dan Reja El Hakim.
“Terdakwa (NI) dijatuhi hukuman 11 tahun,” katanya, Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam sidang, NI terbukti melakukan kekerasan terhadap MKK (10) di salah satu desa di Kecamatan Witihama, Pulau Adonara sejak September 2025. MKK mengalami luka fisik yang serius saat kejadian itu.
“Luka pada bagian leher serta perdarahan pada mata akibat cekikan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada leher akibat benda tumpul,” tutur Pambudi.
Pambudi bilang, amar putusan 11 tahun penjara oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Kejadian tak senonoh itu berawal saat MKK disuruh ibunya berbelanja ke kios, tak jauh dari rumah. Saat pulang, MKK berpapasan dengan NI. Pelaku yang membuntuti korban dari belakang menariknya ke rumah kosong.
Sebelum mencabuli MKK, pelaku sempat memcekiknya lalu mendekap mulutnya sampai mengalami luka serisus. Hakim meniai perbuatan NI sangat menimbulkan dampak panjang terhadap tumbuh kembang siswi tersebut.
“Perlu dijatuhi hukuman yang lebih berat demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan berharap sebagai pelajaran agar tidak ada lagi pelaku yang tega melakukan perbuatan percabulan atau perkosaan yang serupa,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Flores Timur mencatat 9 kasus kekerasan seksual, meliputi delapan pelecehan terhadap sesama jenis pria dan satu pelecehan terhadap anak kandung.
“Ini data per Januari sampai Februari 2026,” kata Kepala Dinas P2KBP3A Flores Timur, Anselmus Yohanes Maryanto lewat pesan WhatsApp.












