Andrie Yunus, Intelektual Organik yang Menolak ‘Mode Diam’

Mereka selalu berdiam diri di “menara gading” institusi akademik, fokus pada penelitian demi pengembangan pengetahuan, dan berkutat pada teori-teori yang dipelajari.

Oleh: Wilfridus Fon*

Kisah pilu dan tragis selalu mewarnai kiprah kelompok aktivis di Indonesia. Tak sedikit dari mereka yang dianiaya, diintimidasi, dilecehkan, dibunuh, diteror, dan ditodong dengan senjata. Mungkin, tindakan itu dilakukan dengan cara yang berbeda, tetapi motifnya selalu sama: karena mereka monolak tunduk dan patuh pada rezim yang berkuasa.

Pada Kamis malam, 12 Maret lalu, teriakan meminta tolong mengema di jantung Jakarta. Teriakan itu bukan dari seseorang yang mabuk alkohol atau orang yang tidak waras, tetapi teriakan Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Andrie berteriak karena mengalami siraman air keras hingga menyebabkan luka serius di sekujur tubuhnya: wajah, dada, tangan, dan mata. Peristiwa naas ini pun serentak menambah daftar panjang kasus teror terhadap kelompok aktivis Indonesia.

Andrie sendiri pernah menghentakkan publik saat menerobos Hotel Fairmont, Jakarta pada 15 Maret 2025 lalu. Ia dan dua kawan aktivis menginterupsi rapat diam-diam DPR yang membahas revisi Undang-undang TNI, yang kemudian videonya tersebar dan memicu gelombang penolakan.

Keterlibatan Andrie menolak revisi UU TNI hingga wacana “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dapat dibaca dalam konsep intelektual Antonio Gramsci (1891-1937), filsuf Italia abad ke-20, yang ditulisnya dalam karya Prison Notebooks (ditulis sejak 1929 hingga 1993 selama dalam penjara).

Dalam Prison Notebooks, Gramsci berpendapat bahwa semua orang pada dasarnya adalah intelektual yang mampu berpikir rasional, tetapi tidak semua orang memanfaatkan kecakapan intelektualnya untuk memajukan masyarakat. Karena itu, Gramsci membagi dua kelompok intelektual: intelektual tradisional dan intelektual organik.

Pertama, intelektual tradisional. Intelektual tradisional cenderung membaptis diri sebagai strata atau golongan yang terpisah dari masyarakat. Mereka selalu berdiam diri di “menara gading” institusi akademik, fokus pada penelitian demi pengembangan pengetahuan, dan berkutat pada teori-teori yang dipelajari.

Mereka nyaris tidak memiliki kepekaan sosial: lebih memilih “mode diam” dan “mencuci tangan” di hadapan pelbagai konflik yang bergejolak dalam masyarakat. Pada akhirnya, pengetahuan mereka digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk masyarakat pada umumnya.

Kedua, intelektual organik. Bagi Gramsci, intelektual organik adalah antitesis dari intelektual tradisional. Pada dasarnya, intelektual tradisional dan intelektual organik kerap melakukan rutinitas yang sama: tinggal di “menara akademik”, melakukan penelitian, dan mendalami teori-teori.

Akan tetapi, intelektual organik memiliki kepekaan sosial yang lebih unggul daripada intelektual tradisional: mendeklarasikan diri sebagai bagian integral dari masyarakat dan berani menjadi agen yang aktif dalam memimpin transformasi sosial demi membebaskan masyarakat dari kungkungan pikiran yang bersifat dogmatis dan kritis terhadap rezim yang represif. 

Menurut Gramsci, intelektual organik adalah intelektual sejati: tidak hanya duduk manis di “menara gading” akademik, pandai beretorika, tekun mempelajari teori-teori, dan fasih mengajarkan suatu disiplin ilmu, tetapi juga turut ambil bagian dalam upaya memajukan masyarakat dari kondisi yang buruk menuju tatanan yang lebih baik. Dengan demikian, pengetahuan kelompok intelektual organik lebih berdaya transformatif.

Perjuangan Andrie serentak menegaskan dirinya sebagai kelompok intelektual organik. Sebagai wakil KontraS, dia tentu memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang HAM. Dia juga paham demokrasi. Dan dia pun mengerti dengan baik akan bahaya revisi Undang-undang TNI yang memberi ruang yang cukup dominan bagi personel militer untuk menempati jabatan sipil negara: hak-hak politik warga negara potensial dipasung; ada akademisi, mahasiswa, jurnalis, atau kelompok organisasi sipil yang akan dibekuk, ditindas, diteror, dibunuh, dan ditodongi dengan senjata laras panjang apabila kritis terhadap negara sebagaimana yang telah terjadi di bawah rezim otoriter Orde Baru.

Tentu, revisi UU TNI tidak sejalan dengan napas demokrasi dan bertentangan dengan prinsip HAM. Sebagai intelektual organik, Andrie menolak “mode diam” dan “mencuci tangan” di hadapan fakta yang ada.

Barangkali, Andrie tahu bahwa kiprah sebagai intelektual organik tidak mulus: ia akan diancam, diteror, dan diintimidasi.  Namun, memilih “mode diam” dan “mencuci tangan” sama halnya dengan membiarkan kejahatan itu terus berlangsung karena berpotensi mendegradasi demokrasi.

Dilansir dari Kompas.com (18/03/2026), para pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie telah terungkap dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka adalah personel Detasmen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Anggota TNI yang sejak awal diberi mandat untuk menjaga keamanan dalam negara justru tega melecehkan, menindas, dan melukai tubuh warga negara yang seharusnya dilindunginya. Ini sungguh memalukan dan memuakkan!

Andrie adalah “kita yang lain”. Siraman air keras itu tidak hanya mengenai tubuh rapuh Andrie, tetapi juga tubuh kita. Luka pada sekujur tubuh Andrie juga menjadi luka kolektif kita. Sebagai sosok intelektual organik yang rela terluka karena menolak tunduk demi keselamatan negara, warga negara, dan demokrasi, Andrie mesti dibela!

Saat Andrie terbaring di rumah sakit, tindakan membela dirinya nyata dalam pilihan untuk tidak memilih “mode diam” dan “mencuci tangan”. Kasus Andrie ini mesti diusut secara tuntas agar cerita tentang impunitas tidak terjadi. Hal ini membutuhkan kerja sama lintas sektor: organisasi sipil, mahasiswa, jurnalis, para akademisi, dan lembaga KontraS itu sendiri. Suara perlawanan mesti terus disorakkan, didengungkan, dan dilontarkan. Proses pengusutan kasus ini harus selalu dikontrol demi menciptakan transparansi.

Hal ini dibuat guna memastikan bahwa proses penanganan kasus ini oleh institusi terkait dapat dijalankan secara optimal, efektif, dan tidak berhenti di tengah jalan. Dengan demikian, kita menolak menjadi kelompok intelektual tradisional, tetapi menjadi intelektual organik seperti Andrie Yunus.

*Penulis adalah mahasiswa IFTK Ledalero Maumere, NTT

TERKINI
BACA JUGA