Borong, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur berencana membentuk satuan tugas (Satgas) antirentenir untuk menangkal praktik kredit dengan bunga tinggi dan ilegal yang menyebabkan masyarakat tak berdaya.
“Kredit harian (rentenir), cari gampang. Mereka tidak pernah belajar efeknya,” tutur Agas saat memberikan pendidikan anggota KSP Kopdit Spirit Soverdia di Aula Paroki Cewonikit-Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Rabu, 25 Maret 2026.
Sejauh pengetahuannya, kata Agas, rata-rata tujuan pinjaman masyarakat ke rentenir lebih untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. “Oleh karena itu di Manggarai Timur sekarang kami mau buat satgas.”
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Timur, Conrad Herdiman Djalang, menerangkan, Satgas anti rentenir sedang disiapkan menjadi tim lintas sektor yang fokus pada pencegahan, edukasi, dan pendampingan masyarakat terkait praktik pinjaman ilegal.
Satgas ini dirancang bukan hanya untuk merespons kasus, tetapi juga membangun sistem perlindungan masyarakat agar tidak terjerat rentenir.
“Saat ini, gagasan pembentukan Satgas ini sedang kami godok secara intensif di internal dinas,” ujarnya.
Ia berkata, pihaknya sedang mematangkan konsep, memetakan masalah di lapangan serta tengah menyusun kerangka kerjanya. Setelah kajian internal, dinas berkoordinasi dengan stakeholder demi menyamakan persepsi.
Menurutnya, Satgas anti rentenir melibatkan aparat penegak hukum dalam aspek penegakan hukum, kemudian pemerintah desa sebagai ujung tombak deteksi dini dan pendampingan masyarakat.
“Pembagian peran akan bersifat kolaboratif, di mana masing-masing pihak bekerja sesuai kewenangannya, namun tetap dalam satu koordinasi terpadu,” tuturnya.
Pendekatan utama Satgas melakukan preventif dan edukatif, kata Herdiman. Pihaknya mengklaim akan menangkal praktik rentenir dari hulu, melalui literasi keuangan, sosialisasi bahaya pinjaman ilegal, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Namun langkah responsif juga tetap disiapkan jika ditemukan kasus di lapangan,” jelasnya.
Apabila ditemukan praktik rentenir, penindakan hukum akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Satgas berperan dalam mengidentifikasi, mengumpulkan informasi awal, dan mendampingi masyarakat korban. “Jadi lebih pada fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan,” kata Herdiman.
Pemerintah, ia melanjutkan, akan menyiapkan kanal pengaduan, baik melalui posko di tingkat desa maupun layanan berbasis digital atau pun melalui telepon, sehingga masyarakat memiliki akses yang mudah dan aman untuk melapor bila ada kasus.
Herdiman bilang mengubah pola pikir masyarakat yang bergantung pada rentenir masih menjadi tantangan utama. Pendekatannya tidak bisa instan.
“Kami akan melakukan edukasi berkelanjutan, memperkuat literasi keuangan, dan menunjukkan alternatif nyata yang lebih aman dan terjangkau agar masyarakat perlahan beralih.”
Kerja Satgas nanti, kata dia, berfokus pada solusi. Pemerintah akan mendorong penguatan koperasi, termasuk koperasi kredit, serta membuka akses ke pembiayaan mikro yang legal dan terjangkau.
Dengan begitu, “masyarakat tidak lagi melihat rentenir sebagai satu-satunya pilihan.”












