Warga Protes Rencana Penggusuran Lapak Dagang di Sempadan Pantai Ndao Ende

Leni Aryani, 42 tahun, pelaku usaha warung, berkeberatan dengan rencana penggusuran itu. Lokasi di sempadan Pantai Ndao telah menjadi tempat ia dan pedagang lain mengais rezeki.

Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 51 pedagang memprotes rencana pemerintah menggusur lapak dagang di sempadan Pantai Ndao, Kabupaten Ende. Menurut rencana, penggusuran akan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Leni Aryani, 42 tahun, pelaku usaha warung, berkeberatan dengan rencana penggusuran itu. Lokasi di sempadan Pantai Ndao telah menjadi tempat ia dan pedagang lain mengais rezeki.

“Jangan digusurlah. Ini kami bangun untuk kami usaha. Demi sesuap nasi, demi anak sekolah,” kata Leni saat berbicara dengan Ekora NTT di Ndao pada Senin, 23 Maret 2026.

Leni berharap pemerintah mendengar keluhan pedagang di sekitar Pantai Ndao. Ia meminta agar lokasi tersebut ditata ulang, lalu pelaku usaha menempatinya kembali dengan kewajiban membayar retribusi.

“Kalau bisa, bapak bupati tolong punya hati nurani untuk kami sedikit, untuk melihat kembali kami. Biar ditata ulang untuk kami,” tuturnya.

Leni menolak rencana relokasi ke Pasar Mbongawani, Pasar Potulando, dan Pasar Senggol, sebab banyak lapak di sana yang sudah terisi oleh pedagang lain.

“Apalagi ke Pasar Senggol. Jauh sekali kami dari Ndao harus kembali ke Pasar Senggol itu dengan sistem bolak-balik. Sedangkan di sana sudah ada pelaku-pelaku usaha sebelum kami,” kata Leni.

Bila dipaksakan, kata dia, akan terjadi persaingan antar-pedagang yang menyebabkan pendapatan menurun. “Terus terang kami ini modal dari koperasi harian, mingguan, bahkan dari BRI. Kalau kami digusur bagaimana kami mau membayarnya,” ujarnya.

Di tengah protes itu, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, kepada Ekora NTT pada Selasa, 24 Maret 2026, mengatakan akan tetap menggusur lapak jual di pesisir Pantai Ndao. Ia beralasan, bangunan-bangunan di situ merupakan bangunan liar.

Pemerintah Kabupaten Ende, kata dia, tidak akan menoleransi setiap kegiatan yang melanggar aturan. “Pembongkaran lapak liar sepanjang sempadan pantai tetap dilakukan karena itu pelanggaran hukum pidana tata ruang yang tidak bisa dibiarkan atau dinegosiasikan,” kata Yosef.

Ia menerangkan, aktivitas di wilayah sempadan Ndao, selain dilarang karena berbahaya, juga berpotensi merusak lingkungan dan keindahan kota.

“Pelanggaran pidana kok dibiarkan. Tidak ada hak untuk tolak untuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Tindas Masyarakat Kecil

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, menilai rencana penggusuran yang dibalut dalam kebijakan penataan kota ini, merupakan bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil.

“Kami menolak secara tegas terkait dengan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende di wilayah pesisir Ndao,” kata Daniel.

Wilayah di pesisir Ndao, kata dia, sudah menjadi urat nadi perekonomian masyarakat setempat. Kebijakan penggusuran mesti dikaji terlebih dahulu terkait dampaknya terhadap masyarakat kecil.

“Kalau dipaksakan akan melakukan penggusuran yang pasti para pedagang tersebut kehilangan lapangan pekerjaan. Ini kan soal jadinya,” tandasnya.

Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan kebijakan penggusuran sebab area tersebut sudah menjadi pusat perekonomian masyarakat merujuk pada Peraturan Menteri KKP Nomor 18 Tahun 2021. Salah satu poin dalam peraturan itu menetapkan kriteria penghitungan wilayah sempadan pantai berkaitan dengan tingkat risiko bencana.

“Di sini tidak pernah ada tsunami, di sini tidak pernah ada longsor, di sini tidak pernah ada banjir dan lain sebagainya,” tuturnya.

“Kalau bisa lokasi tersebut di tata dengan rapi. Dibangun gedung satu model, pemerintah yang desain dan masyarakat yang bangun sendiri,” tambah Daniel menyarankan.

Bila pemerintah bersikeras untuk tetap melakukan penggusuran, Daniel menegaskan bahwa PMKRI akan berdiri bersama masyarakat untuk menolak. “Kami PMKRI Cabang Ende bersama organisasi mahasiswa lainnya akan turun ke jalan ketika Pemerintah Kabupaten Ende melakukan penggusuran,” tandasnya.

TERKINI
BACA JUGA