Material Batu Tutup Tempat Usaha, Pemilik Toko Prospero Laporkan Warga ke Polisi

Aksi penimbunan material ini tidak hanya mematikan aktivitas ekonomi, tetapi juga berdampak pada psikis keluarga Fredi.

Ende, Ekorantt.com – Fredi Hartono Christian, pemilik Toko Prospero mengadukan SH, 61 tahun, ke Polres Ende pada Selasa, 24 Maret 2026.

Warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan itu diadukan ke polisi karena diduga melakukan penimbunan material batu tepat di depan Toko Prospero. Lokasinya terletak di Jalan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Fredi mengaku akibat ulah SH pendapatan tokonya menurun. Hal itu terjadi lantaran pengunjung jarang datang setelah jalan masuk ke toko terhalang material batu.

“Kemarin sekitar tanggal 24 Maret 2026 saya resmi membuat pengaduan ke Polres Ende terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh SH,” ungkap Fredi kepada media pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Aksi penimbunan material ini tidak hanya mematikan aktivitas ekonomi, tetapi juga berdampak pada psikis keluarga Fredi.

Sejak SH memasang plang klaim kepemilikan pada November 2025, dan selanjutnya melakukan penimbunan material batu di depan Toko Prospero, omzetnya menurun drastis dengan taksiran kerugian puluhan juta.

“Anak saya sekarang trauma berkepanjangan dan takut keluar rumah,” tuturnya.

Fredi mengungkapkan persoalan ini berawal dari saling klaim kepemilikan lahan antara SH dengan saudaranya, Junaidin Husen.

Fredi menyebut sebagai penyewa sah yang mengontrak lahan tersebut dari Junaidin Husen selama 20 tahun sejak 2013 sampai 2033.

Namun baru berjalan tujuh tahun, sekitar pada tahun 2020 SH datang dan meminta Fredi bersama keluarga untuk mengosongkan lokasi. Ia mengklaim lokasi tersebut miliknya.

“Saya bilang, saya di sini kontraknya dengan Pak Junaidin, karena kontrak dan sertifikat yang saya lihat itu atas nama Junaidin. Ya, beliau ributlah intinya begitu,” jelas Fredi.

SH kemudian melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende tehadap dirinya dan Junaidin H. Husen selaku pemilik tanah.

Berdasarkan salinan putusan perkara perdata gugatan pada Pengadilan Negeri Ende No. 20/pdt.G/2020/PN End menyatakan Fredi sebagai penyewa yang sah dan berhak menempati objek sengketa sampai pada batas akhir kontrak.

Selain dalam perkara gugatan, dalam salinan putusan perkara perdata banding pada tahun 2021 dengan nomor 111/PDT/2021/PT KPG juga menyatakan bahwa Fredi berhak menguasai objek sengketa tersebut sampai berakhirnya masa perjanjian sewa menyewa antara dirinya dengan Junaidin Husen.

Meskipun telah mengantongi putusan pengadilan, Fredi dan keluarganya belum dapat merasa aman maupun menjalankan usahanya dengan tenang di Jalan Kelimutu, Ende.

Hal ini disebabkan karena pada November 2025, SH datang ke Toko Prospero dan memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Selain itu, SH juga meminta Fredi untuk mengosongkan lokasi tersebut.

Namun, Fredi menolak permintaan tersebut. Ia bersama keluarganya tetap bertahan dan berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Ende sebagai dasar hukum atas hak mereka.

Lebih lanjut, kata Fredi, SH kembali melakukan aksinya pada Maret 2026. Dia menumpahkan batu
menggunakan truk di depan Toko Prospero.

Tak berhenti di situ, tiga hari kemudian SH kembali datang dan menata material batu tersebut hingga menutupi pintu masuk rumah dan toko.

“Kondisinya sekarang akses tertutup total. Kami harus memanjat tumpukan batu yang cukup tinggi untuk keluar masuk. Ini sangat berisiko cedera,” kata Fredi.

Sebab itu, ia berharap ada tindakan tegas dari kepolisian atas perbuatan SH hingga bisa membuka kembali material yang ditimbun di depan toko.

“Meskipun buka, tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

TERKINI
BACA JUGA