PKB PAW Dua Anggota DPRD Manggarai Timur karena Tunggakan Iuran Partai

Ia mengatakan, keputusan PAW dua anggota DPRD ini telah melalui mekanisme partai dari tahapan teguran lisan, tahapan peringatan dan tahapan usulan PAW.

Kupang, Ekorantt.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi dan Ferdinandus Rikardo, dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PKB.

Surat Keputusan PAW tertulis dalam surat Nomor 8472/DPP/01/III/2026 Perihal Pergantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Ferdinandus Rikardo.

Sedangkan Surat Keputusan PAW atas nama Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi dikeluarkan DPP dengan nomor surat 8473/DPP/01/III/2026.

Kedua surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhaimin Iskandar.

Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat membenarkan bahwa telah ada surat keputusan dari DPP terkait PAW dua anggota DPRD dari Fraksi PKB.

Rumat menjelaskan, keputusan DPP melakukan PAW dikarenakan dua anggota ini melanggar ketentuan AD/ART partai yang berkaitan dengan iuran partai.

Dalam aturan tersebut, mewajibkan seluruh anggota DPRD Kabupaten/Provinsi dan DPR RI wajib menyetor uang iuran kepada partai untuk kelancaran kegiatan atau aktivitas partai seperti membayar pegawai di sekretariat partai.

“Dua anggota yang di-PAW mereka mengalami kesalahan karena tidak menyetor uang iuran tiap bulan sebesar Rp2 juta per bulan,” ujar Rumat di Kupang pada Senin, 13 April 2026.

Ia mengatakan, keputusan PAW dua anggota DPRD ini telah melalui mekanisme partai dari tahapan teguran lisan, tahapan peringatan dan tahapan usulan PAW.

Rumat mengakui bahwa persoalan ini sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTT dan dua anggota DPRD tersebut diminta membuat surat pernyataan yang isinya bersedia membayar uang iuran setiap bulan.

Namun kenyataannya sejak bulan November 2025 sampai Maret 2026 kedua anggota ini kembali melakukan kesalahan yang sama dengan tidak menyetor uang iuran bulanan.

“Atas dasar kesalahan yang sama saya sebagai ketua DPC kembali menyurat kembali DPC dan DPP dan pada munculah surat PAW dari DPP,” ungkapnya.

Rumat berharap dengan adanya surat PAW dari DPP ini, pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk segera memprosesnya.

“Kalau belum percaya terhadap surat ini, pihak Setwan dan pimpinan DPRD Manggarai Timur segera melakukan klarifikasi langsung ke DPP,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA