Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah kasus positif Covid-19 di Sikka bertambah dua orang dari transmisi lokal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Wihelmus Sirilus mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB terhitung mulai besok, Jum’at (2/10/2020).
“Mulai besok diberlakukan PSBB dengan tujuan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal,” katanya kepada awak media usai rapat koordinasi di Posko BPBD Sikka, Kamis (1/10/2020).
Sirilus mengatakan bahwa dalam surat Edaran Bupati Sikka nomor: Satgas, 345/C-19/X/2020 tentang PSBB pada wilayah Kabupaten Sikka, ditegaskan agar seluruh aktivitas masyarakat di kantor, rumah ibadat, pasar, toko, rumah makan, kafe dihentikan pada pukul 18.00 Wita dan selanjutnya berada di rumah.
Kemudian semua instansi atau perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pelayanan publik tetap melaksanakan tugas secara shift yang diatur secara mandiri oleh pimpinan masing-masing dengan memperhatikan protokoler kesehatan Covid 19
“Segala aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan mobilisasi masa dihentikan atau ditiadakan dan dapat dilakukan secara individu di rumah masing-masing,” sebutnya.
Lanjut Sirilus, semua aktivitas pendidikan di semua jenjang pendidikan (Paud sampai dengan Perguruan Tinggi) yang menggunakan metode tatap muka dihentikan sementara.
“Semua warga juga tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta, arisan, kumpul keluarga serta perayaan-perayaan lainnya di rumah atau di tempat umum lainnya, ” ujarnya.
Pemerintah menegaskan agar semua pemangku kepentingan mulai dari pimpinan OPD hingga kepala desa dan RT/RW untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mensosialisasikan serta mengawasi pelaku perjalanan di wilayah kerja masing-masing.
“Pemerintah juga akan menindak tegas kepada warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut karena ini demi keselamatan kita bersama seluruh warga di Kabupaten Sikka, “ pungkasnya.











