Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengungkap kasus pencurian dan dugaan penyalaguanaan Dana Desa Rajang Welak, Kecamatan Welak, Rabu (16/6/2021) di Mapolres setempat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk komplotan pencuri lintas provinsi berinsial, RDB (35) dan BDN (48), Rabu (9/6/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
RDB (35) warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur. Sementara BDN (48), warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 6 Juni 2021, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, berisi uang senilai Rp 30.000.000, satu buah gelang emas, satu unit handphone, dan dua buah cincin emas.
Kasus ini bermula ketika RDB (35) mengajak istrinya, Komaliah (35), BDN (48) dan rekannya Dony (31) pesiar ke Labuan Bajo. Namun, RDB (35) dan BDN (48) justru sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Flores.
Mereka memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri, tetapi karena tidak mendapat sepeda motor ojek keduanya berpura–pura membeli sepeda motor bekas di Malawatar, Kecamatan Lembor.
Harga kemudian dispekati senilai Rp. 8.000.000. Kepada pemilik motor RDB (35) beralasan, ia mau mencoba sepeda motor itu. Agar tidak dicurigai, BDN (48) menunggu di tempat penjual sepeda motor sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB (35) kembali. RDB (35) mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.
Di Pasar Malawatar, RDB (35) melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik Siti Sarinah yang digantung di kayu. “Keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai,” kata Bambang.
Pelaku kemudian mendatangi lapak milik Siti Sarinah dan berpura–pura membeli buah semangka. RDB (35) menyuruh korban memotong buah semangka. Di saat itu Siti Sarinah sedang memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
RDB (35) kemudian kembali ke tempat penjualan motor dan bertemu dengan BDN (48). Kepada pemilik motor keudanya menyampaikan sepeda motor tersebut tidak jadi dibeli. Selanjutnya, pelaku menjemput Dony (31) dan Komaliah (35) melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo dan menginap di salah satu rumah kos.
“Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing–masing BDN (48) Rp9.000.000, dan RDB (35) Rp21.000.000,” beber Bambang.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Korupsi Dana Desa
Sementara itu, mantan Kepala Desa (Kades), BB (53) dan bendahara YB (36) Desa Rajang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2017 dan tahun 2018.
AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 Desa Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa senilai Rp778.289.321. Dana itu digunakan untuk beberapa item pekerjaan. Sementara tahun anggaran 2020 desa itu mendapat alokasi Dana Desa senilai Rp.1. 110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan.
Namun, dari dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dibuat oleh bendahara desa ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018 dan pengelembungan belanja bahan non lokal untuk Pembangunan PLTA tahun 2018.
“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli teknik sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil Pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujar AKBP Bambang Hari Wibowo.
Berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mabar, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp145.292.661.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
Sandy Hayon