Oleh: Frumensius Fredik Anam*
Hari Anak Nasional dirayakan setiap tanggal 23 Juli dan tema tahun ini adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Makna tema ini adalah Bangsa Indonesia Maju bila negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua memberikan jaminan perlindungan penuh kepada anak.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Yang berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyi negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Di sini, amat sangat jelas siapa yang bertanggung jawab.
Masuk dalam konteks Kabupaten Manggarai Timur, di mana sebagai pemerintah daerah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan perlindungan anak telah dimulai dengan jargon/tagline Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Ramah Anak, Sekolah Bahagia, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur terbilang sangat tinggi.
Pencabulan dan persetubuhan anak ada 9 kasus. Penganiayaan terhadap anak ada 1 kasus dari 18 kasus yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya Kabupaten Manggarai Timur di Polres Manggarai Timur selama periode Januari- 23 Juli 2022.
Itu berarti dari 18 kasus, untuk kekerasan terhadap anak mencapai 55,55% sedangkan sisanya ada KDRT dan penganiayaan. Rata-rata pelakunya orang dekat dengan korban anak.
Melihat kondisi tersebut di atas tentu tagline Kabupaten Layak Anak menjadi pesan kosong. Belum soal lain, misalnya bunuh diri marak terjadi.
Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional, yang tepatnya pada hari ini, penulis mengajak kita semua, seluruh elemen negara dan masyarakat untuk melihat kasus kekerasan terhadap anak menjadi sesuatu hal yang memprihatinkan.
Negara, pemerintah, pemerintah daerah, elemen masyarakat, keluarga dan orang tua wali bersatu padu, bergerak bersama untuk memerangi kekerasan terhadap anak.
Lakukan kampanye atau sosialisasi secara masif soal Anti Kekerasan Terhadap Anak. Struktur pemerintah sampai tingkat RT/lingkungan, Lembaga Adat, sekolah-sekolah, mimbar gereja melalui surat gembala atau khotbah mesti gencar melawan segala bentuk kekerasan itu.
Kita tentu tidak mau Manggarai Timur ini dicap sebagai Kabupaten yang tidak peduli dengan perlindungan kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan anak.
Untuk itu, Pemkab mesti ada langkah nyata. Lakukan gerakan. Kita berkoalisi lintas elemen dengan kampanye bersama. Sosialisasi secara masif.
Adapun gerakan melawan kekerasan tersebut, di antaranya, sosialisasi, pamflet di tempat-tempat umum (setiap rumah RT, setiap rumah gendang), dan melalui mimbar agama.
Materinya adalah pencegahan atau antisipasi dini terhadap kekerasan terhadap anak. Tidak hanya itu, sekolah juga harus mengedepankan bahan ini.
Dengan begitu, tema nasional di atas bisa di-breakdown ke tema lokal Kabupaten Manggarai Timur yaitu GERAKAN ANTI KEKERASAN TERHADAP ANAK MENUJU MATIM SEBER.
*Penulis adalah Direktur Dewan Pimpinan Cabang LBH Manggarai Raya Kabupaten Manggarai Timur