Larantuka, Ekorantt.com – Romiyanus Lamanepa Simon, guru honorer di SMKN Witihama divonis 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Noor (15) siswa pada sekolah tersebut.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa (27/12/2022), hakim memutuskan Romiyanus bersalah karena melakukan kekerasan terhadap siswa.
Atas perbuatan itu, terdakwa Romiyanus dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat hukum terdakwa, Hairun Hery Tokan menyatakan bahwa hasil keputusan majelis hakim diterima.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan dan hakim memutuskan 10 bulan (penjara). Kita menerima putusan itu sesuai koridor yang berlaku,” katanya.
“Ini menjadi pembelajaran buat seluruh guru di Flores Timur. Guru dalam undang-undang diatur sebagai tenaga profesional yang mendidik. Mendidik anak itu bukan berarti dengan cara kekerasan. Tapi dengan cara berharkat dan bermartabat,” tambah Hairun.
Romiyanus dimejahijaukan karena melakukan kekerasan terhadap Noor pada 30 September 2022 saat pemeriksaan kerapian rambut siswa kelas XA Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan. Ia memukul, menampar dan mendorong korban ke tembok.
Akibat itu, keluarga Noor melaporkan guru itu ke polisi untuk selanjutnya diproses secara hukum. Keluarga korban pun menerima putusan pengadilan atas perbuatan Romiyanus.