Maumere, Ekorantt.com – Program Studi Psikologi Unipa menyelenggarakan Psikoedukasi Stop Pernikahan Dini kepada siswa-siswi kelas 12 SMA Negeri 2 (Smandu) Maumere pada Sabtu (28/01/2023).
Hal ini dilaksanakan untuk menanggapi viralnya fenomena dispensasi nikah pada anak usia dini atau anak usia sekolah.
“Kasus yang viral di mana anak usia sekolah minta dispensasi nikah salah satu faktornya hamil di luar nikah. Prodi Psikologi Unipa merasa terpanggil untuk memberikan edukasi mengenai pernikahan dini pada remaja,” tegas Dosen Psikologi Unipa, Yunita Victoria Natal kepada Ekora NTT, Kamis (02/02/2023).
Peserta didik diberi penjelasan tentang situasi pernikahan dini di Indonesia, batasan usia seorang menikah, faktor penyebab pernikahan dini serta dampak pernikahan dini bagi remaja.
Yunita mengemukakan, Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2021 ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan.
“Angka ini tergolong cukup tinggi karena pada tahun 2019 angka pernikahan dini berjumlah 23.126,” sebut Yunita.
Menyinggung tentang batasan usia seorang menikah Yunita menerangkan berdasarkan aturan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat menikah berdasarkan KUA adalah maksimal 19 tahun baik perempuan maupun laki- laki.
“Sedangkan penyebab pernikahan dini adalah faktor sosial, ekonomi hingga lokasi tempat tinggal sedangkan dampaknya adalah aspek biologis berupa organ reproduksi hingga jiwa, dampak psikologis yang membuat anak trauma dan dampak sosial seperti kekerasan yang timbul setelah pernikahan,” bebernya.
Menurut Yunita, kegiatan edukasi ini akan berlanjut pada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sikka.
Dalam kegiatan edukasi ini, lanjutnya, peserta didik sangat antusias baik dalam mendengarkan maupun bertanya mengenai materi yang diberikan.
“Pertanyaan peserta sangat variatif seperti apa yang dilakukan remaja saat mereka membutuhkan penjelasan tentang pengetahuan seksual sedangkan orang tua tidak bisa menjadi sumber informasi. Lalu apa yang dilakukan jika seorang remaja sudah terlibat dalam pengaruh seks bebas dan bagaimana caranya agar remaja bisa terhindar dari pengaruh itu,” tuturnya.
“Kiranya melalui edukasi ini para pelajar dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai dampak dari pernikahan dini,” pintanya.
Tips Minimalisir Pernikahan Dini
Sekretaris Prodi Psikologi Unipa Maria Megaloma H. Gaharpung memberikan tips agar para remaja meminimalisir pernikahan dini.
Pertama, remaja harus berpikir terbuka dan mengenal dirinya secara baik. Kedua, remaja hendaknya memiliki cita-cita dan tujuan hidup sehingga tidak mudah terjerumus ke hal-hal negatif.
Ketiga, remaja harus melakukan aktivitas positif di luar sekolah, misalnya olahraga, latihan bela diri, les musik, aktif di organisasi gereja dan di kampus. Keempat, masyarakat menyiapkan lingkungan yang positif.
“Semoga dengan adanya Psikoedukasi menambah cakrawala berpikir remaja tentang hal-hal yang perlu berkaitan dengan usia perkawinan yang matang dengan kesiapan fisik maupun mental,” tutupnya.