Bahas Ranperda Pendidikan, Pemkab Sikka Fokus Bantu Warga Miskin Ekstrem

Hal ini menjadi instrumen utama dalam strategi percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem yang masih menjadi tantangan serius di wilayah Kabupaten Sikka.

Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar.

Hal ini dimulai saat pemerintah mengajukan Ranperda ke DPRD Sikka dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin, 15 September 2025 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sikka.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, saat menyampaikan pidato pengantar, menyampaikan apresiasi atas disahkannya Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2029.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya pembangunan di sektor pendidikan. Hal ini menjadi instrumen utama dalam strategi percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem yang masih menjadi tantangan serius di wilayah Kabupaten Sikka.

Simon Subandi mengatakan, saat ini terdapat 8.744 keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Sikka, atau setara dengan 32.475 jiwa.

“Maka untuk memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, pemerintah menetapkan kebijakan minimal satu sarjana per rumah tangga miskin ekstrem,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut hanya dapat terlaksana secara efektif jika didukung dengan dasar hukum yang kuat dan jelas.

Karena itu, pemerintah daerah mengajukan Ranperda tentang pendidikan guna menjamin peningkatan akses terhadap pendidikan, termasuk tugas belajar, izin belajar, hingga bantuan biaya pendidikan, agar memiliki payung hukum yang melindungi dan menjamin keberlangsungan program.

Selain Ranperda pendidikan, Simon juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah awalnya berencana mengajukan Ranperda tentang bantuan rumah terima kunci siap huni.

Namun, pembahasan Ranperda tersebut urung dilakukan karena masih terdapat persyaratan teknis yang belum terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perumahan No. 06/SE/2022.

Dokumen teknis sebagai prasyarat akan mulai disusun pada Oktober 2025 hingga Mei 2026 mendatang.

“Untuk itu kami berharap dukungan DPRD dalam penyediaan anggaran sehingga program bantuan rumah siap huni dapat segera berjalan,” jelas Simon.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img