Forum Masyarakat Sipil Desak KPK Usut Dugaan Suap yang Libatkan Bupati Nabit dan Jaksa

KPK penting turun tangan karena kasus dugaan suap jaksa untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Ruteng, Ekorantt.com – Forum Masyarakat Sipil Flores mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan suap jaksa yang menyeret sejumlah pejabat di Manggarai.

Lewat petisi yang dipublikasikan di situs Change.org, forum ini menegaskan, KPK penting turun tangan karena kasus dugaan suap jaksa untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) melibatkan pimpinan tertinggi daerah, yaitu Bupati Herybertus G. L. Nabit, kepala dan pejabat dinas, kontraktor, serta aparat penegak hukum.

Selain itu, Forum Masyarakat Sipil Flores juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan luar biasa demi menyelamatkan marwah hukum dan aparat penegak hukum di Manggarai. Menurut forum ini, Kejagung harus memberi sanksi tegas kepada para jaksa yang terbukti terlibat.

“Sekaligus mendukung agar kasus ini diproses secara pidana,” tulis Forum Masyarakat Sipil Flores.

Petisi tersebut dikirimkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Pantauan Ekora NTT pada Senin, 24 November 2025 sore, petisi ini sudah ditandatangani 102 orang.

Hasil pemeriksaan Nabit dan mantan Kajari Fauzi, serta sejumlah saksi lainnya dalam kasus dugaan suap proyek Bawang Merah di Manggarai telah dikirim ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Hasil sudah dilaporkan ke Kejagung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana dikutip NTT Viva, Senin.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk proyek pengadaan benih bawang merah varietas Super Philip pada 2023. Adalah CV Kurnia dan CV Virin, dua Perusahaan milik pasutri Herman dan Maria mengerjakan proyek itu.

Dana Rp1,4 miliar tersebut dipakai untuk pengadaan 21 ton benih bawang merah varietas Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 dan 14 ton benih Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000, yang kemudian dibagikan kepada para petani di Kecamatan Reok.

Ronal Kefi Nepa Bureni, yang kala itu menjabat sebagai Kasubsi Intelijen Kejari Manggarai, menjelaskan, penyidikan kasus ini berawal dari laporan mengenai benih bawang merah berlabel ungu yang disebut tidak sesuai spesifikasi teknis hingga adanya gagal panen.

Kejaksaan kemudian memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Manggarai, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta para penyuluh lapangan.

Penyidik kejaksaan sempat meminta penjelasan ahli dari Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tentang variasi masa dormansi jenis bawang demi mengetahui benih yang dibeli, apakah cacat atau tidak.

Di awal 2025, Kejari Manggarai memastikan akan mengekspose kasus ini ke Kejati NTT. Hal itu urung dilakukan diklaim karena kekurangan personel.

Setelah terkesan berjalan di tempat, kejaksaan menghentikan penyidikan kasus ini karena tidak cukup bukti hingga batas waktu yang diatur Undang-undang.

Ronal berkata, barang bukti di lapangan sudah tidak dapat diverifikasi karena tanaman telah dipanen, sementara sebagian besar petani justru melaporkan hasil panen yang melimpah.

Dari pemeriksaan dokumen administrasi dan catatan pengawas benih tanaman, seluruh proses dinilai berjalan sesuai prosedur.

“Hasil penyidikan menunjukkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, karena semua sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131,” ujar Ronal kepada Floresa.co pada Agustus lalu.

Padahal Januari 2025, Ronal, kepada NTT Viva, pernah berujar kasus ini sulit untuk dihentikan. “Alasan SP3-nya apa?”

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img