Larantuka, Ekorantt.com – Polres Flores Timur menetapkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai dan Timbunan di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur tahun 2018.
Keduanya yakni Lazarus Krisbene Makin, Kuasa Direktur PT Sumber Griya Permai Kupang dan Atonius Benny Far Johanes, Kepala Bidang Pengairan merangkap sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur.
“Kemarin kita lakukan penyelidikan dengan saksi ahli Akuntan Publik Malang. Dalam RAP pengerjaan itu, sesuai dengan keterangan saksi, dari uang muka yang sudah dicairkan untuk realisasi pengerjaan sebesar 21 persen, namun fisik yang ditemukan di lapangan hanya 14,5 persen,” jelas Kepala Unit Tipikor Polres Flores Timur, Aipda Jimmy Arief, di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
“Akhirnya kita menetapkan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.”
Jimmy menyebutkan, dalam kasus ini ada indikasi kerugian negara sebesar Rp816.177.2017,13. Besaran kerugian negara ini didapat dari kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan denda keterlambatan.
“Indikasi kerugian negara ini diketahui melalui besaran anggaran yang sudah direalisasi sebanyak 21 persen namun pengerjaan fisik di lapangan masih mencapai 16 persen dan ditambah dengan denda keterlambatan,” urai Jimmy.
“Kedua tersangka mendapat ancaman kurungan seumur hidup, paling singkat 4 tahun paling lama 30 tahun.”
Ketika dikonfirmasi terkait adanya potensi penambahan tersangka baru, Jimmy menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru sebab proses penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Hari ini pemeriksaan tersangka kontraktor untuk BAP tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, namun masih terus dikembangkan penyidikan kedepan,” jelas Jimmy.
Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Taluk Ekasapta merupakan proyek Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan mengggunakan anggaran APBD sebesar Rp3.195.000.00.Pengerjaan dimulai pada bulan Juli 2018 dengan batas akhir masa kontrak pada 31 Desember 2018. Namun hingga Oktober 2019 (10 bulan dari akhir masa kontrak) proyek ini tak kunjung selesai dikerjakan.